Masyarakat Protes Belanja Sudah Dikenai PPN 12 Persen, Ditjen Pajak: Ritel Perlu Waktu Perbaiki Sistem
Belanja online sudah dikenai PPN 12 persen, warganet protes.--Disway.id
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Usai pemerintah resmi melakukan penundaan penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, kini ramai beredar keluhan sejumlah masyarakat yang mengaku bahwa beberapa proses transaksi untuk barang tidak mewah dikenai tarif PPN 12 persen.
Berdasarkan keterangan beberapa warganet, pengenaan PPN ini terjadi di beberapa platform e-Commerce seperti Shopee, Tokopedia, serta Lazada.
Para warganet beramai-ramai menyuarakan protes mereka lewat platform X.
“Hari ini saya sudah melakukan 2 transaksi, bayar domain umkm sama rental film di Google. Dua2nya kena ppn 12 persen,” tulis pengguna akun @sy****l**
“Kaget banget sama dampak kenaikan harga dari ppn 12 persen, yang awalnya admin beli token di Indomaret cuman Rp 2,000 per-transaksi, sekarang jadi Rp 3,500 per transaksii yang artinya naik banget, bahkan kenaikannya 75 persen,” tulis pengguna akun @St***w****
Kendati begitu, ketika Disway mencoba melakukan transaksi untuk sebuah produk buku senilai Rp 50.000, ternyata pembelian tersebut sama sekali tidak dikenai tarif PPN 12 persen.
Sebelumnya pemerintah mengumumkan bahwa pengenaan PPN nantinya hanya dikenakan kepada barang-barang yang termasuk ke dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Ritel Perlu Waktu Mengubah Sistem
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan dirinya sudah melakukan pertemuan dengan beberapa pengusaha ritel mengenai pemberlakuan tarif PPN 12 persen tersebut.
“Saya sudah mencoba untuk mengajak bicara para pelaku ritel, kira-kira dengan begini apa yang harus dilakukan begitu,” ujar Suryo dalam agenda Media Briefing Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang digelar di Kantor DJP, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis 2 Januari 2025.
Suryo menyebutkan bahwa para pelaku ritel sebelumnya sudah telanjur melakukan penyesuaian untuk kebijakan PPN 12 persen. Oleh karena itu, saat ini pelaku ritel juga membutuhkan waktu untuk melakukan perubahan sistem.
“Kami lagi diskusi, kira-kira tiga bulan cukup nggak sistem mereka diubah,” ujar Suryo.
Sementara itu menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, waktu 3 bulan yang diberikan oleh DJP agar para pelaku ritel dapat melakukan penyesuaian kepada sistem pajaknya masing-masing.
“Bisa sampai tiga bulan, bisa juga kurang,” ucap Dwi.
Dwi juga menambahkan bahwa tarif PPN 12 persen ini diberlakukan kepada produk yang menggunakan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai impor atau penggantian dibuatkan faktur pajak dengan kode faktur 04. (*)
Sumber: disway news network