Komisi XI DPR RI Minta Pemerintah Sosialisasikan Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit.--Dok. DPR RI
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah memberikan beberapa perhatian usai memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa mewah.
"Pemerintah harus menjelaskan dan mensosialisakan daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas," kata Dolfie kepada wartawan, Kamis, 2 Januari 2025.
Dolfie mengatakan ada hal yang perlu mendapat perhatian pemerintah yakni soal penerimaan terhadap pajak tersebut. Poin pertama, penerapan PPN 12 persen itu harus berdampak pada kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik yang bisa memberikan peningkatan penghasilan rakyat.
"Kedua, pertumbuhan ekonomi berkualitas sehingga akan mendorong penerimaan negara," ujarnya.
Selanjutnya, poin ketiga yaitu pelayanan publik yang semakin baik, semakin mudah dan nyaman sehingga rakyat merasakan kehadiran negara.
"Terakhir, efisiensi dan efektivitas belanja negara yang ditunjukan dengan penanganan urusan-urusan rakyat, sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan kepada barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang tersebut juga dikenai kenaikan dari PPn menjadi 12 persen.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Sabun, Sampo, Daging Wagyu dan Netflix Tidak Kena PPN 12 Persen
"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Desember 2024.
Barang mewah yang dimaksud, kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm). Ia mencontohkan barang dan jasa yang mewah yaitu pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.
"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," lanjutnya. Ia memastikan barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah tetap dikenai tarif PPN lama tanpa perubahan. “Artinya, untuk barang dan jasa yang selain mewah, tidak ada kenaikan PPN. Tarif tetap yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” tegasnya. (*)
Sumber: disway news network