Pemerintah Pastikan Sabun, Sampo, Daging Wagyu dan Netflix Tidak Kena PPN 12 Persen
Presiden Prabowo tegaskan kenaikan PPN hanya untuk barang mewah.--Disway.id
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pembelian barang-barang kebutuhan sehari-hari mulai dari sampo hingga sabun tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen.
"Jadi itu saja yang kena 12 persen. Yang lainnya yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN," tegasnya saat konferensi pers, Selasa, 31 Januari 2024.
Saat ditanya apakah daging wagyu dan Netflix dikenakan PPN 12 persen, Sri Mulyani menegaskan aturan PPN yang sebelumnya berlaku akan berlaku juga untuk besok.
"Yang lainnya yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK," tegas dia.
BACA JUGA:1 Januari 2025, Tarif Netflix dan Spotify Naik!
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen berlaku mulai Rabu 1 Januari 2025.
Namun, ia menegaskan kenaikan itu hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Desember 2024.
Barang mewah yang dimaksud, kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm). Ia mencontohkan barang dan jasa yang mewah yaitu pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.
BACA JUGA:Sri Mulyani: PPN Tidak Naik!
"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," lanjutnya.
Ia memastikan barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah tetap dikenakan tarif PPN lama tanpa perubahan.
“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain mewah, tidak ada kenaikan PPN. Tarif tetap yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” tegasnya.
Sri Mulyani merinci kategori barang mewah yang terkena PPN 12 persen seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK/.03/2023.
"Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah," ungkapnya.
Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Merujuk PMK Nomor 15/PMK.03/2023, berikut daftar lengkap barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen:
1. Kelompok hunian mewah
Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Selain PPN 12 persen, kelompok barang mewah tersebut dikenai tarif PPnBM sebesar 20 persen.
2. Kelompok balon udara dan peluru
Tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 juga menyasar barang mewah dengan tarif PPnBM 40 persen, meliputi: Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.
3. Kelompok pesawat udara dan senjata api
Tarif PPN 12 persen turut dikenakan bagi barang mewah dengan tarif PPnBM 50 persen, meliputi: Kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter; Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri, revolver, dan pistol; Kelompok senjata api (selain artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
4. Kelompok kapal pesiar mewah
Terakhir, PPN 12 persen dikenakan untuk kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti: Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum; Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata. Selain PPN 12 persen, kelompok kapal pesiar mewah tersebut juga dikenai tarif PPnBM 75 persen. (*)
Sumber: disway news network