1 Januari 2025, Tarif Netflix dan Spotify Naik!
--Disway.id
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID -- Usai Pemerintah resmi mengumumkan tanggal penetapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada tanggal 1 Januari 2025, tarif PPN sejumlah barang juga dipastikan akan naik. Menurut keterangan Dirjen Pajak Suryo Utomo, kenaikan tarif PPN juga akan menjadikan harga beberapa barang dan layanan akan menjadi jauh lebih mahal, termasuk layanan streaming seperti Netflix dan Spotify.
“Iya kena, Netflix, Spotify dan sejenisnya,” ujar Suryo dalam agenda konferensi pers “Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan”, yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (1/12).
Nantinya, layanan ini juga akan berdampak pada harga layanan berlangganan beberapa platform streaming, seperti YouTube, Spotify, Netflix, serta beberapa platform streaming video dan musik lainnya.
Kendati begitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang harmoni peraturan perpajakan. “Ini sesuai dengan jadual yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan resminya.
Selain itu, Menko Airlangga juga menambahkan bahwa kebijakan ini nantinya juga diiringi pemberian stimulus atau paket kebijakan ekonomi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
“Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, Pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah. Itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen. Satu persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting, gula industri,” jelas Menko Airlangga. “Jadi, masing-masing tetap di 6 persen. Yang 1 persen ditanggung pemerintah,” lanjutnya. (*)
Sumber: disway news network