Kemenkes Jamin Layanan Kesehatan Umum Tidak Kena PPN 12 Persen
--
Khusus untuk sektor kesehatan, pajak ini digunakan untuk mendukung perbaikan akses dan kualitas layanan kesehatan. Khususnya untuk program prioritas seperti percepatan penurunan stunting, pengendalian penyakit, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga dukungan program JKN. (*)
Sumber: disway.id