Jadwal Layanan Samsat dan Satpas di Kabupaten Malang Selama Libur Lebaran 2025

Jadwal Layanan Samsat dan Satpas di Kabupaten Malang Selama Libur Lebaran 2025--Dafa W. Pratama/Disway Malang
MALANG, DISWAYMALANG.ID-- Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada tahun 2025, sejumlah layanan publik di Kabupaten Malang mengalami perubahan jadwal operasional, termasuk layanan Kantor Samsat dan Satpas.
Perubahan ini tentu membuat sebagian masyarakat khawatir, terutama bagi mereka yang perlu membayar pajak kendaraan atau mengurus administrasi lainnya selama masa libur dan cuti bersama yang panjang.
Untuk itu, mengetahui jadwal tutupnya layanan Samsat serta alternatif yang tersedia menjadi informasi yang sangat penting bagi warga. Berikut adalah detail jadwal pelayanan Samsat di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Malang, selama libur Lebaran 2025.
Satpas Polres Malang
Layanan penerbitan SIM di Satpas Polres Malang akan tutup mulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025 untuk libur Lebaran.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur tersebut, dapat melakukan perpanjangan pada periode tenggang dari tanggal 8 hingga 15 April 2025. Apabila perpanjangan tidak dilakukan dalam periode tersebut, maka pemilik SIM harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
Samsat Karangploso dan Samsat Talangagung
Sama halnya dengan Satpas Polres Malang, Kantor Samsat Karangploso dan Samsat Talangagung juga akan tutup mulai 28 Maret hingga 7 April 2025 untuk libur Lebaran.
Namun, bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku pajaknya habis selama libur Lebaran, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal online yang telah disediakan, antara lain melalui Tokopedia, Indomaret, Alfamaret, Linkaja, Griya Bayar BTN, Gopay, Bukopin.net, E-Samsat Jatim, Jconnect Bank Jatim, serta aplikasi SIGNAL Polri.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online
Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk membayar pajak secara online, baik untuk motor maupun mobil:
1. Unduh Aplikasi SIGNAL
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) di smartphone Anda. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS. Pastikan perangkat Anda memiliki ruang penyimpanan yang cukup untuk mengunduh aplikasi tersebut.
2. Lakukan Pendaftaran Akun
Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi SIGNAL dan lakukan pendaftaran akun. Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon aktif, dan data lainnya. Pastikan informasi yang dimasukkan benar untuk mempermudah verifikasi.
3. Tambah Data Kendaraan
Setelah berhasil mendaftar, tambahkan data kendaraan Anda melalui menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor". Masukkan informasi kendaraan seperti nomor polisi, nomor rangka, dan data lainnya yang diminta. Langkah ini bertujuan agar kendaraan Anda terhubung dengan akun yang terdaftar di aplikasi SIGNAL.
4. Generate Kode Pembayaran
Masuk ke menu pembayaran pajak, pilih opsi untuk menghasilkan Kode Bayar, dan pilih bank yang akan digunakan untuk transaksi. Pastikan Anda mencatat kode pembayaran tersebut, karena kode ini diperlukan untuk melakukan pembayaran.
5. Lakukan Pembayaran
Ikuti instruksi yang muncul di aplikasi untuk melakukan pembayaran. Anda dapat membayar menggunakan berbagai layanan perbankan seperti ATM, mobile banking, atau internet banking. Pastikan jumlah yang harus dibayar sudah sesuai, dan simpan bukti transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.
6. Tunggu Pengiriman Dokumen
Setelah pembayaran berhasil, dokumen terkait seperti tanda bukti pembayaran dan STNK akan dikirimkan ke alamat yang telah didaftarkan. Proses pengiriman biasanya memakan waktu beberapa hari, tergantung pada lokasi pengiriman.
Sumber: