Menkeu Optimis Kenaikan PPN Berdampak Positif terhadap Pertumbuhan Lapangan Kerja

Menkeu Optimis Kenaikan PPN Berdampak Positif terhadap Pertumbuhan Lapangan Kerja

--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Menteri Keuangan Sri Mulyani menyakinkan penerapan tarif PPN 12 persen akan memiliki sejumlah dampak positif. Setidaknya, ada empat sektor yang akan mengalami dampak positif.

"Pasca kenaikan tarif (PPN),  pasar tenaga kerja akan tetap tumbuh, daya beli tumbuh menjadi lebih tinggi, dan inflasi dijaga rendah,"  ujar Menkeu, dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 25 Desember 2024.

Keyakinan Menkeu itu,  berkaca dari kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada tahun 2022 silam. Selain tiga hal di atas (pasar tenaga kerja, daya beli dan inflasi rendah), satu dampak positif lagi adalah kenaikan PPh 21.

BACA JUGA:Pemerintah Segera Resmikan Insentif PPN 12 Persen, Apa Dampaknya ke Harga di Pasaran?

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa keputusan menaikkan PPN menjadi 12 persen ini sudah sesuai dengan pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada UU 7/2021 tentang HPP. Nantinya, Pemerintah akan memberlakukan tarif PPN tersebut dengan tetap memperhatikan azas keadilan.

"Peningkatan pendapatan negara itu penting untuk mendukung program Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto," ujar Menko Airlangga.

Selain itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menambahkan bahwa untuk meringankan beban masyarakat dalam menghadapi PPN 12 persen ini, Pemerintah nantinya juga akan memberikan stimulus ekonomi berupa Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan.

Program ini sendiri nantinya akan menyasar kepada kelompok-kelompok seperti Rumah Tangga, Pekerja, UMKM, Industri Padat Karya, Mobil listrik dan Hybrid, serta Sektor perumahan."Kami dalam hal ini untuk mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan terutama kelompok menengah ke bawah, yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi, perlindungannya dan bahkan bantuanya,” jelas Menkeu Sri Mulyani. (*)

Sumber: disway news network