Makanan Olahan Pabrik Resmi Dilarang Dimasukkan Menu Program MBG
Ilustrasi menu makanan Pogram MBG yang terdiri dari makanan olahan pabrik--disway news network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID— Badan Gizi Nasional (BGN) resmi melarang penggunaan Ultra-Processed Food (UPF) atau makanan olahan pabrik dalam seluruh menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan ini merupakan respons langsung terhadap kritik tajam dari berbagai pihak. TErmasuk ahli gizi terkemuka yang menyoroti penyajian menu seperti burger, sosis, dan spageti yang dinilai tidak sehat dan minim gizi.
Larangan ini akan secara signifikan mengubah komposisi menu MBG di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan membuka pintu lebar bagi
Hhspenggunaan produk lokal dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pangan.
BACA JUGA:Menkes Janji 'Pasang Badan' Kawal Pengawasan Program MBG, SLHS Dapur SPPG Diketati
Kritik Ahli Gizi
Keputusan ini menyusul kritik keras yang disampaikan oleh ahli gizi masyarakat, Dr. Tan Shot Yen, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI. Dr. Tan secara eksplisit menyoroti menu-menu seperti burger dan spageti yang berbahan dasar tepung gandum (bukan komoditas lokal) dan olahan daging yang diragukan kualitas nutrisinya.
"Yang dibagi adalah burger, di mana tepung terigu tidak pernah tumbuh di bumi Indonesia... Itu rasanya kayak karton, warnanya pink," ujar Dr. Tan yang videonya menjadi viral dan memicu perdebatan publik.
Ia mendesak agar MBG memprioritaskan menu lokal, seperti ikan kuah asam atau kapurung, yang sesuai dengan identitas dan ketersediaan pangan daerah.
Menanggapi kritik tersebut, BGN yang sebelumnya berdalih menu-menu tersebut hanya disajikan sesekali sebagai variasi atas permintaan anak-anak, kini menarik garis tegas.
BACA JUGA:Hari Kereta Api Nasional 28 September: Sejarah Rel Indonesia dan Promo Spesial HUT KAI ke-80
Peluang bagi UMKM Lokal
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan menegaskan bahwa pelarangan UPF merupakan langkah ganda yang tidak hanya memperbaiki kualitas gizi, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat.
"Olahan daging (sosis, nugget, burger, dan lain-lain) mengutamakan produk lokal atau dari UMKM yang memiliki sertifikasi halal, SNI, terdaftar BPOM, serta masa edar maksimal satu minggu dari tanggal edar," ujarnya dikutip Minggu 28 September 2025.
"Dengan kebijakan ini, kita bukan hanya bicara soal menu bergizi, tapi juga soal keberpihakan pada UMKM. MBG harus menjadi program yang menyehatkan sekaligus menyejahterakan," pungkasnya.
Dengan kebijakan baru ini, BGN akan:
- Prioritas Produk Lokal: Seluruh olahan pangan, termasuk lauk pauk dan kudapan, wajib mengutamakan produk segar dari petani dan nelayan lokal
- Ketat Sertifikasi UMKM: Olahan daging seperti sosis atau nugget (yang masih dipertimbangkan untuk variasi sesekali) harus berasal dari UMKM yang memiliki sertifikasi Halal, SNI, terdaftar BPOM, dan memiliki masa edar yang singkat (maksimal satu minggu).
- Fokus Gizi Alami: Menu akan diarahkan untuk menyajikan makanan dalam bentuk yang paling dekat dengan aslinya (minimal diproses), menjamin anak-anak mendapatkan gizi yang tepat, bukan makanan cepat saji.
Sumber: disway news network
