Sebaran 100 Sekolah Rakyat di Indonesia: Jawa Paling Dominan, Papua dan Maluku Mulai Tersentuh
Ilustrasi anak sekolah dasar--iStock/Rani Nurlaela Desandi
MALANG, DISWAYMALANG.ID-- Program Sekolah Rakyat kembali menjadi sorotan nasional setelah sempat lama tenggelam sejak masa kolonial.
Jika pada era dahulu Sekolah Rakyat lebih difokuskan kepada anak-anak usia Sekolah Dasar, kini cakupannya diperluas hingga mencakup jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Program ini bertujuan untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh masyarakat, khususnya di wilayah yang selama ini terpinggirkan.
Sebagai bagian dari inisiatif besar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menargetkan pembangunan 200 unit Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.
Dari total tersebut, 100 sekolah pertama akan didanai oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan dikerjakan dengan dukungan penuh dari Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
Sementara itu, 100 sekolah sisanya akan dibangun melalui kolaborasi lintas kementerian dengan dukungan dari sektor swasta dan filantropi nasional.
Hingga bulan Juli 2025, sebanyak 100 titik Sekolah Rakyat telah resmi ditetapkan dan mulai beroperasi secara bertahap.
Sebanyak 63 titik sekolah telah memulai proses Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di awal bulan Juli.
Sementara itu, 37 titik lainnya dijadwalkan akan mulai menggelar MPLS pada akhir bulan Juli ini.
Adapun 100 titik lainnya yang masuk dalam gelombang berikutnya masih berada dalam tahap pengembangan dan perencanaan.
BACA JUGA:Pemkot Malang Genjot Sertifikasi 8.264 Aset Daerah, Target Tuntas 2025
Mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 126/HUK/2025, berikut rincian sebaran 100 lokasi awal Sekolah Rakyat:
Pulau Sumatera (22 lokasi)
Aceh (3), Sumatera Utara (4), Sumatera Barat (3), Sumatera Selatan (3), Riau (3), Kepulauan Riau (1), Jambi (2), Bengkulu (2), dan Lampung (1).
Pulau Jawa (48 lokasi)
Banten (2), DKI Jakarta (3), Jawa Barat (13), Jawa Tengah (9), DI Yogyakarta (2), dan Jawa Timur (19).
Sumber: menteri sosial republik indonesia nomor: 126/huk/2025
