1 tahun disway

Legalitas Koperasi Merah Putih di 57 Kelurahan Malang Diresmikan, Siap Dapat Bimtek dan Dukungan OJK

Legalitas Koperasi Merah Putih di 57 Kelurahan Malang Diresmikan, Siap Dapat Bimtek dan Dukungan OJK

Ketua Notaris Malang Raya Serahkan Legalitas KMP 57 Kelurahan Kepada Wali Kota Malang--

KLOJEN, DISWAYMALANG.ID – Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di 57 kelurahan di Kota Malang resmi mendapatkan legalitas hukum dari pemerintah pusat. Akta pendirian dan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM RI telah diterbitkan, menjadi payung hukum bagi operasional koperasi tersebut.

Penyerahan akta dan SK dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, kepada perwakilan pengurus KMP di ruang sidang Balai Kota Malang, Senin (30/6). Dalam kesempatan itu, Wahyu mengapresiasi peran aktif Ikatan Notaris Indonesia (INI) Malang Raya yang turut memfasilitasi proses legalitas KMP sejak awal.

“Biasanya kita yang datang ke notaris. Tapi kali ini, notaris hadir langsung saat Muskelsus di 57 kelurahan. Ini bentuk kolaborasi luar biasa,” ujar Wahyu Hidayat.

BACA JUGA:Pemantauan Pemutihan Karang Wujud Komitmen FPIK UB Dukung Pelestarian Sumber Daya Kelautan

BACA JUGA:UM Bawa Prototype Mobil Listrik dan Solusi Energi Terbarukan di Pameran Inovasi IBEA 2025 Awal Juli Ini
Ia menjelaskan bahwa meskipun akta dan SK telah rampung beberapa waktu lalu, penyerahan baru bisa dilakukan hari ini karena adanya agenda lain yang mendesak. Dengan legalitas yang kini dimiliki, pemerintah akan segera mengarahkan tahapan teknis lanjutan.

“Kami siapkan bimbingan teknis (bimtek) melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang. Kami juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan untuk penguatan literasi keuangan,” imbuh Wahyu.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyatakan bahwa secara administratif, pembentukan KMP sudah tuntas. Namun, waktu mulai operasional koperasi masih menunggu kesiapan teknis dan regulasi dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:Jelang Hari Bhayangkara ke-79, 54 Personel Polresta Malang Kota Naik Pangkat

“Pembentukan sah secara hukum. Tapi untuk menjalankan operasional koperasi, pengurus KMP masih harus dibekali. Kami prioritaskan bimtek, agar SDM koperasi matang dan siap menjalankan fungsi koperasi dengan benar,” kata Eko.

Eko menegaskan bahwa pengelolaan keuangan KMP tetap berada dalam regulasi pusat, terutama yang berkaitan dengan penyaluran dana dan kemitraan dengan lembaga perbankan milik negara (Himbara). Diskopindag berfokus pada penguatan kapasitas pengurus melalui pelatihan dan pendampingan.

“Kami juga akan libatkan OJK untuk mendukung dari sisi literasi keuangan dan pengawasan perbankan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala OJK Malang, Farid Faletehan menambahkan bahwa pihaknya hanya akan mendampingi dari sisi edukasi dan pemahaman teknis perbankan, bukan sebagai regulator koperasi.

“Tugas utama kami adalah memastikan bahwa proses pengajuan pendanaan melalui bank berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan risiko, baik bagi perbankan maupun koperasi,” ujar Farid.

Sumber:

Berita Terkait