Restrukturisasi OPD Tak Bebani Fiskal, Wali Kota Malang: Tambahan Anggaran Hanya Rp1 Miliar
--
KLOJEN, DISWAYMALANG.ID – Pemerintah Kota Malang tengah menyiapkan restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari penataan birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan adaptif. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan bahwa langkah tersebut tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara signifikan.
Dari perhitungan awal, penambahan belanja daerah akibat restrukturisasi OPD diperkirakan hanya sekitar Rp1 miliar. “Penambahannya saya hitung itu kurang lebih hanya Rp1 miliar. Jadi anggaran belanjanya tidak terlalu mengalami lonjakan signifikan,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/7).
Langkah restrukturisasi ini akan menambah jumlah perangkat daerah aktif di lingkungan Pemkot Malang. Namun, Wahyu menegaskan bahwa proses tersebut tetap dilakukan dengan mempertimbangkan rasionalitas beban kerja dan klasifikasi organisasi yang berlaku.
Setidaknya terdapat lima OPD yang saat ini sedang dipersiapkan untuk mengalami pemisahan atau penguatan struktur. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah, yang membagi OPD ke dalam tipe A, B, dan C.
BACA JUGA:Konferda IPM Kota Malang, Tantangan Digital dan Akhlak Jadi Sorotan Pemimpin Daerah
“Tiap OPD ini kan ada tipe A, tipe B, tipe C. Jadi nanti tidak semuanya akan menjadi tipe A seperti yang dikhawatirkan DPRD. Kekhawatiran akan pembengkakan anggaran belanja tidak akan terjadi,” tegas Wahyu.
Salah satu perubahan signifikan yang akan dilakukan adalah pemisahan unit pemadam kebakaran (Damkar) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selama ini, layanan Damkar masih berada di bawah Satpol PP. Dengan pemisahan ini, unit Damkar diharapkan dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan meningkatkan respons pelayanan darurat kepada masyarakat.
“Kita butuh kelembagaan yang lebih fokus dan responsif. Damkar akan berdiri sendiri agar lebih cepat dalam menangani kondisi darurat, tanpa harus melalui koordinasi berjenjang,” lanjut Wahyu.
Restrukturisasi ini juga disebut selaras dengan upaya reformasi birokrasi dan efisiensi kinerja yang menjadi target nasional. Pemkot Malang menekankan bahwa penyesuaian struktur OPD bukan semata-mata menambah beban anggaran, namun bagian dari strategi memperkuat kelembagaan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
Dengan perencanaan yang matang dan proyeksi fiskal yang terkendali, Pemkot Malang optimistis bahwa kebijakan restrukturisasi OPD ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas birokrasi tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah. (ab)
Sumber:
