JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Makin maraknya konten negatif di dunia maya mengundang keresahan anggota DPR RI Amelia Anggraini. Dia pun meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto fokus kepada isu konten negatif ini dalam 100 hari pertama pemerintahan.
Anggota Komisi I DPR RI ini juga mengusulkan agar Kemkominfo memperkuat pengawasan terhadap konten digital, termasuk judi online. "Kami juga mengusulkan untuk memperluas tugas Kemkominfo, tidak hanya untuk mengawasi media konvensional, tetapi juga media digital dan sosial media," katanya dalam rapat kerja Komisi I DPR RI di Jakarta, baru-baru ini.
Amelia setuju, Kementerian Komunikasi dan Digital berhak menghapus konten negatif. "Jika ada konten negatif yang merugikan masyarakat, seperti judi online atau informasi yang dapat merusak nilai-nilai kita, maka segera dapat diambil tindakan tegas dengan melakukan takedown," urainya.
Pada rapat itu, Amelia juga menyebut bahwa generasi muda dan kelompok ibu-ibu merupakan pihak yang paling terdampak oleh maraknya konten negatif di media sosial. Untuk itu, pengawasan yang lebih ketat dan pemangkasan konten berbahaya menjadi sangat penting untuk menjaga kualitas informasi yang beredar di masyarakat.
Regulasi Media
Pada kesempatan itu, Amelia juga menyoroti penerapan regulasi yang menurut dia timpang untuk media konvensional media digital. Menurut dia, regulasi yang ketat pada media konvensional dibandingkan dengan kebebasan yang lebih luas pada media digital menciptakan ketimpangan yang mempengaruhi sektor media konvensional. Baik dari sisi finansial maupun keberlangsungan pekerjanya.
Amelia menjelaskan bahwa media konvensional, seperti televisi dan radio, tunduk pada regulasi yang sangat ketat. Mulai dari pengaturan siaran hingga pembatasan konten.
Sebaliknya, media digital dan sosial media memiliki kebebasan yang lebih besar. Termasuk dalam hal pembiayaan yang lebih ringan karena tidak dikenakan pajak atau biaya besar lainnya.
Hal itu menyebabkan banyak media konvensional kesulitan bersaing. Terutama di era digital yang serba online.
"Ketimpangan ini sangat terasa, karena masyarakat kini lebih banyak mengakses informasi melalui media digital dan sosial media. Media konvensional, terutama televisi terestrial, mengalami kesulitan dalam mengikuti perkembangan ini," ujar Amelia.
Akibatnya, kata Amelia, banyak pekerja media konvensional yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tak berhenti di situ, Amelia menyebutkan bahwa sekitar 23 ribu pekerja media konvensional terancam kehilangan pekerjaan, akibat perubahan drastis dalam lanskap media.
Oleh karena itu, menurut Amelia, perhatian pemerintah sangat diperlukan untuk memberikan dukungan kepada pekerja media konvensional agar bisa bertahan dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat.
"Ini adalah masalah yang harus segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Kami mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk lebih memperhatikan nasib pekerja di media konvensional, serta membantu sektor ini dalam beradaptasi dengan transformasi digital," ungkapnya. (*)