Pemerintah Gencarkan Pungut Pajak Transaksi Digital

Pemerintah Gencarkan Pungut Pajak Transaksi Digital

--

JAKARTA, DISWAY.MALANG.ID--Transaksi digital menjadi salah satu  incaran pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Untuk itu, pemerintah akan terus menambah obyek pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, dengan menambah obyek pajak pelaku PMSE, pemerintah akan menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha. Baik bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.

Untuk itu, lanjut dia, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya. "Utamanya yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," kata Dwi di Jakarta, Kamis (12/12).

Selain itu, kata dia lagi, transaksi digital yang akan digencarkan penarikan pajaknya antara lain pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman. Juga  pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui platform SIPP.

Untuk penerimaan pajak sektor digital yang sudah tercatat, Dwi Astuti menyebutkan hingga 30 November 2024 ini, Pemerintah telah sukses mencatatkan penerimaan cukup besar. Yakni,  sebesar Rp 31,05 triliun.

Jumlah tersebut  berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  PSME sebesar Rp 24,49 triliun. Lalu, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,86 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,71 triliun.

Sampai dengan November 2024, Pemerintah telah menunjuk 199 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tujuh penunjukan pemungut PPN PMSE, satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE pada bulan November.

Menurut  Dwi Astuti, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 171 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 24,5 triliun. Rinciannya, lanjut dia,  berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023. Lalu, setoran tahun 2024 sebesar  Rp 7,58 triliun setoran tahun 2024.

Sementara itu, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP,  sebesar Rp 2,71 triliun. Jumlah tersebut merupakan kumulasi penerimaan pajak SIPP tahun 2022 sebesar Rp 402,38 miliar, tahun 2023 (Rp 1,12 triliun) dan  tahun 2024 sebesar Rp 1,19 triliun. (*)

Sumber: disway news network