Pajak e-Commerce Diharapkan Tumbuhkan Ekonomi Digital
--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan keputusan Pemerintah untuk melakukan penerapan pajak e-commerce semata-mata untuk menyederhanakan administrasi. Keputusan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 juga disebut bukan berarti pengenaan pajak baru kepada pelaku e-commerce.
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, kebijakan ini sendiri tidak dilakukan untuk mendongkrak penerimaan pajak negara. "Kami melihat, dampaknya ini adalah sebagai kerangka kepatuhan wajib pajak dan administrasi," jelas Yon kepada media di Jakarta, pada Selasa (15/7).
Dia juga menegaskan bahwa pajak e-commerce ini bukan merupakan jenis pajak baru. Pajak yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini juga diterapkan kepada pedagang yang berjualan secara daring, dan pungutannya dilakukan oleh marketplace.
"Kami berharap hal ini akan meningkatkan kepatuhan sukarela dari para wajib pajak. Kalau selama ini wajib pajak harus setor, sekarang sudah dibantu bayar oleh platform," jelas Yon.
Diketahui, pokok pengaturan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri.
Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen, yang dapat bersifat final maupun tidak final.
Lebih lanjut, PMK Nomor 37 Tahun 2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi. PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice.
BACA JUGA:World Bank Tinjau Lokasi Drainase Prioritas di Malang, Anggaran Proyek Capai Rp150 Miliar
Pajak Transaksi Menjadi Semakin Mudah
Hal serupa juga diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli. Menurutnya, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem. Selain itu, lanjut dia, peraturan ini sendiri dibentuk dengan cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, yang disesuaikan dengan sistem perdagangan digital.
"Harapannya, masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan," tutur Rosmauli.
Lebih lanjut, Rosmauli menjelaskan bahwa latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah pesatnya perkembangan perdagangan melalui marketplace di Indonesia, terutama setelah pandemi COVID-19 yang mendorong perubahan perilaku konsumen ke arah digital.
Perkembangan ini diperkuat oleh tingginya jumlah penduduk Indonesia, meningkatnya penggunaan smartphone dan internet, serta kemajuan teknologi finansial yang semakin memudahkan transaksi secara daring. Kondisi tersebut menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus tumbuh.
Untuk itulah, dirinya menilai bahwa diperlukannya pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik. Selain itu, pengaturan ini bertujuan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha digital dan konvensional.
"Praktik kebijakan perpajakan yang serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki," jelas Rosmauli.
Sumber: disway news network
