Pajak e-Commerce Diharapkan Tumbuhkan Ekonomi Digital
--
Sementara itu, peraturan PMK Nomor 37 Tahun 2025 akan diterapkan kepada pedagang yang memiliki omset di atas Rp 500 juta. peraturan ini juga akan dikecualikan kepada para pedagang yang memiliki omset di bawah Rp 500 juta, serta layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas. (*)
Sumber: disway news network
