Pemkot Malang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025, yang Lihat Harap Lapor!

Pemkot Malang melarang ASN gunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025, pelanggar akan disanks-Istimewa-Pemkot Malang
MALANG, DISWAYMALANG.ID-- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025. Aturan ini telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) resmi dan telah disosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Malang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik. Ia menyarankan agar kendaraan dinas tetap disimpan di kantor pemerintahan guna memastikan perawatan yang optimal.
"Kendaraan dinas adalah tanggung jawab masing-masing ASN, namun sudah kami tekankan agar tidak digunakan untuk mudik. Bisa disimpan di rumah atau lebih baik ditaruh di kantor agar tetap terawat," ujar Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kalau ada ASN yang tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik, tentu akan ada sanksi yang diberikan," tegasnya.
Tak hanya mengandalkan pengawasan internal, Pemkot Malang juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi pelanggaran aturan ini. Wahyu mengimbau warga untuk melaporkan jika menemukan kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik melalui kanal resmi Pemkot Malang, termasuk media sosial.
"Jika masyarakat melihat ada mobil dinas digunakan untuk mudik, silakan laporkan ke Pemkot Malang melalui media sosial seperti Instagram atau platform lainnya," jelas Wahyu.
Aturan ini diberlakukan untuk memastikan kendaraan dinas tetap digunakan sesuai peruntukannya dan menghindari penyalahgunaan fasilitas negara. Pemkot Malang berharap seluruh ASN dapat mematuhi kebijakan ini demi menjaga integritas dan kedisiplinan sebagai aparatur pemerintahan.
Sumber: