SDM dan Sapras Kesehatan di Kabupaten Malang untuk Progam JKN Dinilai Kurang
Deretan ambulans yang dioperasikan di Kabupaten Malang. Sarana untuk layanan JKN dinilai masih kurang--malangkab.go.id
SIDOARJO, DISWAYMALANG.ID--Hasil pemeriksaan atas kinerja pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Malang untuk tahun Anggaran 2023 Dan 2024, kurang menggembirakan. Baik dari segi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan (SDMK), sarana prasarana (sarpras), alat kesehatan dan bahan obat, semua dinilai kurang.
Laporan hasil pemeriksaan ( LHP)yang dilakukan oleh Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur tersebut diserahkan di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur Jl Raya Ir.H.Juanda, Sidoarjo pada Senin (23/12) siang. Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, MM., menerima laporan tersebut dari Kepala Perwakilan BPK Jatim Yuan Candra Djaisin.
Secara lengkap, berikut laporan hasil pemeriksaan dimaksud:
- Pemerintah Kabupaten belum sepenuhnya memenuhi jumlah dan kualitas Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) FKRTL sesuai kebutuhan dan standar kompetensi serta SDMK belum sepenuhnya mematuhi jam pelayanan;
- Pemerintah Kabupaten belum sepenuhnya menyediakan dan memanfaatkan sarana, prasarana, dan alat kesehatan sesuai standar/kebutuhan, antara lain, Alat
- Cath Lab belum dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS karena belum mendapat credential dari BPJS Kesehatan;
- Pemerintah Kabupaten belum sepenuhnya memenuhi obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pasien Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan kebutuhan dan haknya;
- Fasilitas Kesehatan belum sepenuhnya memadai dalam memperoleh pendapatan kapitasi dan non kapitasi untuk mendukung pelayanan kesehatan.
Perlu Tindak Lanjut
Atas LHP tersebut, Kepala Perwakilan BPK Jatim mengatakan, terdapat permasalahan signifikan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh entitas pemeriksaan. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Malang.
Bupati Malang (kanan) saat.menerima LHP kinerja pelayanan kesehatan dari Kepala Perwakilan BPK jatim, Senin (23/12)--malangkab.go.id
Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh pemerintah daerah/entitas pemeriksaan. Serta, sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan negara/daerah. (*)
Sumber: malangkab.go.id