Infrastruktur Sudah Perhatikan Perspektif Gender dan MBK, Pemkab Malang Diganjar Penghargaan Internasional
Wabup Malang bersama jajarannya dan pegiat Gerkatin Kabupaten Malang, foto bersama usai menerima penghargaan --malangkab.go.id
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Gerkatin Kabupaten Malang dalam mengintegrasikan perspektif gender dan memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun dapat diakses dan bermanfaat bagi semua anggota masyarakat, termasuk masyarakat berkebutuhan khusus (MBK) berbuah penghargaan internasional. Yakni dari lembaga Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastuktur (KIAT).
Penghargaan diserahkan oleh Jonathan Gilbert dari Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia di Hotel Sari Pacific Jl. M.H. Tamrin No. 6 Jakarta, Selasa (24/6) pagi. Wakil Bupati Malang Dra. Hj Lathifah Shohib menerima penghargaan tersebut, mewakili Pemkab) Malang.
Penyerahan penghargaan tersebut merupakan bagian dari acara Perayaan Pencapaian Program Gender Equality and Social Inclusion in Infrastructure (GESIT) yang dilaksanakan oleh KIAT.
Dengan membangun infrastruktur yang memperhatikan perspektif gender dan akses serta manfaat bagi semua anggota masyarakat, termasuk masyarakat berkebutuhan khusus, Pemkab Malang dinilai mendukung Program GESIT.
Pada kesempatan ini juga diserahkan penghargaan kepada Gerkatin atau Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia Kabupaten Malang yang juga dinilai berperan mendukung pelaksanaan Program GESIT.
BACA JUGA:UIN Malang Tuan Rumah Konferensi Asosiasi Perpustakaan Perguruan Tinggi Islam (APPTIS)
Makin Proaktif Dukung Disabilitas
Usai menerima penghargaan, Wabup Lathifah menyatakan bersyukur. “Alhamdulillah Kabupaten Malang menerima penghargaan GESIT dari KIAT," katanya, dikutip Prokopim Kabupaten Malang
Dengan penghargaan ini, dia berharap semua stakeholder yang ada di Kabupaten Malang, terutama Perangkat Daerah yang selama ini sudah banyak membantu kegiatan disabilitas di Kabupaten Malang semakin meningkatkan keproaktifannya.
“Kami juga akan bersinergi dengan BUMD Tirta Kanjuruhan supaya ada slot pekerjaan bagi teman-teman kita klompok rentan disabilitas untuk dipekerjakan di BUMD Tirta Kanjuruhan," katanya.
BACA JUGA:Heni Nuraeni, dari Cinta Qur’an di SMP hingga Juara Tartil MTQ Internasional
Lebih lanjut disampaikan Lathifah, Pemkab Malang juga baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas pada tanggal 19 Juni 2025.
“Perda ini mengatur tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” pungkas Wakil Bupati Malang. (*)
Sumber: malangkab.go.id
