Masuk RPJPD 2025–2045, Wacana Pemekaran Kabupaten Malang Kian Menguat
Peta Kabupaten Malang--
KEPANJEN, DISWAYMALANG.ID – Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Malang kembali mencuat dan kini mendapat legitimasi formal setelah tercantum dalam dokumen perencanaan jangka panjang dan menengah pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yang disusun bersama antara Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, menegaskan bahwa dimasukkannya isu pemekaran wilayah dalam RPJPD adalah respons terhadap dinamika sosial dan aspirasi masyarakat yang terus berkembang.
“Wacana pemekaran wilayah muncul setelah ada masukan dari berbagai pihak, kemudian dilakukan analisis isu strategis. Sekarang sudah masuk dokumen perencanaan daerah,” ujar Tomie kepada awak media, Senin (4/8)
Meski telah masuk dalam perencanaan strategis daerah, realisasi pemekaran wilayah masih terganjal moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) oleh pemerintah pusat. Menurut Tomie, pembahasan teknis lebih rinci akan dilanjutkan setelah moratorium tersebut resmi dicabut.
“Untuk sekarang, kami menunggu arahan pemerintah pusat. Setelah moratorium dicabut, baru akan dilakukan kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses kajian tersebut akan melibatkan tiga unsur utama: teknokrat, politisi, dan masyarakat. Tidak menutup kemungkinan, jika hasil kajian menyatakan bahwa pemekaran tidak layak dilakukan, maka rencana tersebut tidak akan dilanjutkan.
“Berbagai pertimbangan dari semua unsur, termasuk pakar, akan kami jadikan dasar keputusan. Jadi belum tentu harga mati bahwa Kabupaten Malang harus dipecah. Kalau hasilnya tidak memungkinkan, ya tidak akan terwujud,” tegasnya.
Salah satu wilayah yang disebut potensial untuk dimekarkan adalah Kabupaten Malang Utara, yang mencakup sejumlah kecamatan seperti Lawang, Singosari, Pakis, dan sekitarnya. Wilayah ini dinilai telah memenuhi beberapa indikator kesiapan, baik dari segi jumlah penduduk, potensi ekonomi, hingga akses infrastruktur.
Wacana ini bukan hal baru. Sejak beberapa tahun terakhir, sejumlah tokoh masyarakat di Malang Utara telah menyuarakan aspirasi pemekaran demi peningkatan layanan publik dan percepatan pembangunan wilayah.
BACA JUGA:BNN Kabupaten Malang Bentuk 32 Agen Pemulihan Desa, Optimalkan Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Sebagai informasi, Kabupaten Malang merupakan kabupaten terluas kedua di Jawa Timur, dengan luas wilayah mencapai sekitar 3.530 km², terdiri atas 33 kecamatan, 378 desa, dan 12 kelurahan. Jumlah penduduknya diperkirakan telah menembus 2,7 juta jiwa, tersebar dari pesisir selatan hingga perbatasan utara dengan Kota Malang dan Pasuruan.
Dengan wilayah yang sangat luas, pelayanan pemerintahan seringkali mengalami kendala efektivitas. Pemekaran wilayah dinilai menjadi salah satu solusi untuk memperpendek jalur birokrasi dan mendekatkan pelayanan ke masyarakat.
Selain isu pemerintahan, dokumen RPJPD Kabupaten Malang juga memuat strategi penguatan sektor unggulan seperti pertanian, pendidikan, dan pariwisata. Kawasan Malang Selatan dengan destinasi seperti Pantai Balekambang dan Malang Utara dengan kawasan heritage serta kuliner, disebut-sebut bisa berkembang lebih optimal jika berada di bawah tata kelola wilayah otonom tersendiri.
Sumber:
