Pemerintah Luncurkan Aplikasi All Indonesia, Layanan Terintegrasi untuk Penumpang Penerbangan Internasional
Aplikasi All Indonesia--disway news network
TANGERANG, DISWAY.ID -- Pemerintah segera meluncurkan aplikasi All Indonesia bagi seluruh penumpang internasional pada 1 Oktober 2025. Begitu diluncurkan, aplikasi ini akan mulai digunakan untuk akses tata kelola penumpang. Khususnya, pemeriksaan dokumen penumpang internasional.
All Indonesia adalah sebuah aplikasi resmi Pemerintah Republik Indonesia yang mengintegrasikan layanan deklarasi keimigrasian, kesehatan, kekarantinaan, dan kepabeanan. Penerapan All Indonesia bertujuan menyatukan sistem pelayanan dan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia agar lebih cepat, transparan, dan seragam
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menjelaskan aplikasi All Indonesia dirancang untuk memperbaiki tata kelola pemeriksaan penumpang. Sebelumnya, empat kementerian atau lembaga menjalankan sistem masing-masing tanpa integrasi.
"Inikan akan lebih optimal, manakala seluruh proses tadi itu terintegrasi ke dalam satu proses digital platform, All Indonesia," ujar Galih, dikutip Jumat (26/9).
Galih menuturkan, saat ini pengelolaan aplikasi berada di bawah koordinasi Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono. "Dari Juli kemarin sudah dilakukan uji coba," tuturnya.
Ia menerangkan, pada tahap awal masih menggunakan sistem soft stopper. Penumpang yang belum mengisi aplikasi hanya diingatkan untuk melengkapi, tanpa ada hambatan perjalanan.
Namun dalam dua kali uji coba hard stopper, penumpang internasional yang belum melengkapi aplikasi tidak diizinkan melintas sebelum melakukan pengisian.
"Dan kemarin, Alhamdulillah, juga sudah berjalan dengan baik," jelasnya. Menurut Galih, lebih dari 50 persen penumpang internasional sudah memanfaatkan aplikasi tersebut.
BACA JUGA:Lagi, Desakan untuk Evaluasi Menyeluruh Program MBG, Kali Ini dari IDAI, Juga Minta Moratorium
Galih menambahkan, dengan aplikasi All Indonesia ini, penumpang diharapkan mengisi data kelengkapan dokumen sejak di negara asal mereka. Targetnya, sebelum masuk ke Indonesia seluruh penumpang internasional wajib mengisi aplikasi terlebih dahulu.
BACA JUGA:Mbois! Densus 88 Gandeng BBPP Batu Adakan Pelatihan Juru Sembelih Halal dan Olahan Susu bagi Napiter
Hal ini untuk mencegah penumpukan di bandara. Karena, perangkat yang tersedia terbatas untuk melayani ribuan penumpang secara bersamaan.
"Nah dari itu, kolaborasi antar imigrasi, bea cukai, karantina, kesehatan, otoritas bandara, AOC, kemudian serta maskapai. Terutama, karena mereka akan menyampaikan saat (masih) di negara origin," tukasnya. (*)
Sumber: disway news network
