Awas! Ratusan Ribu Kosmetik Ilegal Beredar, Termasuk di Jatim

Awas! Ratusan Ribu Kosmetik Ilegal Beredar, Termasuk di Jatim

Kepala BPOM saat mengumumkan temuan kosmetik ilegal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/12)--disway news network

JAKARTA, DISWAY.MALANG.ID -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali membongkar peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya. Kasus ini terungkap dari hasil intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan yang dilakukan melalui unit pelaksana teknis (UPT) sepanjang periode Oktober-November 2024.

Hasilnya, empat provinsi di Pulau Jawa menempati peringkat tertinggi wilayah dengan peredaran kosmetik ilegal terbesar dengan nilai lebih dari Rp8,91 miliar."Temuan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini berjumlah 2355 item (205.400 pcs)," ungkap Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada konferensi pers di Jakarta, Senin (30/12).

Dia menjelaskan, empat provinsi dengan temuan terbanyak adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten. Jawa Barat merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp4,59 miliar. Diikuti dengan temuan di Jawa Timur yang mencapai lebih dari Rp1,88 miliar, Jawa Tengah yang mencapai lebih dari Rp1,43 miliar, dan Banten yang mencapai lebih dari Rp1,01 miliar. 

Taruna mengungkapkan terdapat 69 merek kosmetik ilegal yang ditemukan. mulai dari Lameila, Aichun Beauty, Wnp'l, Mila Color, 2099, Xixi, Jiopoian, SVMY, Tanako, hingga Anylady.

“Mayoritas temuan produk kosmetik ilegal merupakan produk impor yang berasal dari Tiongkok, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India," bebernya.

Dia menambahkan, pelanggaran yang ditemukan ini juga menyebabkan sejumlah kerugian besar.Mulai dari pelanggaran memproduksi/ mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya dengan nilai keekonomian terbesar mencapai lebih dari Rp4,59 miliar. Hingga mengedarkan kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp4,32 miliar.

Seiring dengan berkembangnya teknologi, kosmetik impor ilegal dan mengandung bahan berbahaya ini didistribusikan dan dipromosikan secara online, Terutama melalui e-commerce.

Bahan Berbahaya

Bukan hanya ilegal, berdasarkan hasil uji, Taruna menegaskan bahwa kosmetik tersebut mengadung bahan berbahaya yang dilarang seperti merkuri dan rhodamin B. Lebih lanjut, kosmetik ilegal yang beredar bukan hanya produk jadi yang diproduksi pabrik, tetapi juga bahan baku obat dan produk ruahan (basis krim) yang dicampur dengan bahan obat.

Bahan tersebut biasanya digunakan dalam produksi skincare beretiket biru pada usaha rumahan atau sarana ilegal.

BACA JUGA:Ragu Skincare Kita Aman? Berikut Cara Cek BPOM Secara Online

Pada penindakan di Bandung, pihaknya menemukan kegiatan produksi yang dilakukan oleh produsen yang tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan kosmetik atau obat. Barang bukti ditemukan pula di TKP berupa produk dan bahan baku. Di antaranya mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid.

Atas temuan ini, pihaknya memberikan sanksi administratif terhadap dua kasus yang terjadi di Banten dan Jawa Timur. Yaitu berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk.

Sementara untuk dua temuan lainnya di wilayah provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Untuk diketahui, Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengancam pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar terhadap pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

Sumber: disway news network