Suplemen Kesehatan WT Relabelling dan Overclaim, BPOM Beri Sederet Sanksi ini

Suplemen Kesehatan WT Relabelling dan Overclaim, BPOM Beri Sederet Sanksi ini

Suplemen kesehatan WT langgar aturan relabelling dan everclaim (ist)--Disway News Network

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menjatuhkan sederet sanksi bagi perusahaan yang memproduksi suplemen kecantikan WT.

Produk tersebut dinyatakan melanggar aturan berupa relabelling, peredaran, dan iklan yang tidak sesuai dengan persetujuan izin edar atau overclaim.

Melalui Penjelasan Publik Nomor HM.01.1.2.03.25.85 tanggal 9 Maret 2025, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa produk suplemen kesehatan merek WT dengan nomor izin edar POM SD211330691 tersebut diproduksi PT Imedco Djaja dan diedarkan CV Athena Mandiri Group.

"Klaim yang disetujui saat pendaftaran adalah membantu memelihara kesehatan kulit. Pelanggaran relabelling (mengubah penandaan) dilakukan dengan menambahkan stiker bergambar tomat putih dan tulisan “White Tomato”, sedangkan dalam komposisi produk tidak mengandung ekstrak white tomato. Produk juga diedarkan dan diiklankan secara berlebihan (overclaim)," ungkapnya, dikutip 13 Maret 2025.

Hal ini melanggar terhadap beberapa peraturan karena berpotensi memberikan informasi menyesatkan dan membohongi publik.

Adapun klaim berlebihan dari yang seharusnya "Membantu memelihara kesehatan kulit", menjadi sederet klaim berikut.

▪ Memutihkan dan mencerahkan kulit

▪ Memutihkan seluruh badan 

▪ Membantu menghilangkan flek hitam dan bekas jerawat dari dalam

▪ Membantu mencerahkan lipatan

▪ Mengandung tomat putih yang glutationnya 7 kali dari tomat merah

▪ Aman dipakai jangka panjang

▪ Ada hasil tanpa efek samping

▪ 1 (satu) bulan sudah kelihatan hasilnya

Sumber: disway news network