Pemerintah Gelontorkan Rp265,6 Triliun untuk Insentif Pembebasan Pajak, Ini Rinciannya
-Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian.-Disway.id
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menggelontorkan Rp265,6 triliun untuk pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Insentif ini diberikan seiring dengan naiknya tarif PPN yang resmi naik jadi 12% pada 2025.
"Jadi kalau kita lihat tahun depan Rp 265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja. Itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir. Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat," katanya dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, (16/12).
Untuk tahun depan, insentif PPN yang diberikan menyasar kelompok bahan makanan hingga otomotif dan properti. “PPN yang dibebaskan untuk bahan makanan, artinya bahan makanan bahkan tidak membayar 10 persen atau naik waktu itu 11 persen atau akan naik ke 12. Mereka PPN-nya 0 persen, dan nilai PPN-nya adalah Rp 77,1 triliun, itu pemerintah yang menanggung,” ujarnya.
Adapun rinciannya yaitu untuk bahan makanan meliputi kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, dan unggas senilai Rp 50,5 triliun. Kemudian, hasil perikanan dan kelautan senilai Rp 26,6 triliun.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada UMKM dengan total insentif mencapai Rp 61,2 triliun. Sri Mulyani menegaskan, barang-barang yang dijual di warung kecil tetap bebas PPN. Kemudian insentif PPN untuk sektor transportasi Rp 34,4 triliun, dengan rincian jasa angkutan umum Rp 23,4 triliun dibayar pemerintah, jasa freight forward Rp 7,4 triliun dan tarif khusus untuk pengiriman paket Rp 2,6 triliun.
"Jasa pendidikan dan jasa kesehatan selama ini tidak membayar PPN, Rp 26 triliun pendidikan dan kesehatan Rp 4,3 triliun. Mau yang biaya sekolahnya Rp 0 sampai yang biaya sekolahnya ratusan juta ini selama ini tidak terkena PPN," tegasnya.
PPN juga dibebaskan untuk jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 27,9 triliun. Kemudian sektor otomotif ini diberikan insentif Rp 11,4 triliun dan PPN DTP.
Selanjutnya ada juga insentif untuk sektor properti Rp 2,1 triliun. "Untuk barang yang sangat strategis seperti listrik dan air PPN-nya dibebaskan untuk listrik, kecuali untuk rumah yang dayanya di atas 660 VA. Sedangkan air bersih juga tidak membayar PPN, Rp 2 triliun rupiah. Untuk listrik tadi yang di bawah 6.600, PPN yang dibebaskan nilainya mencapai Rp 12,1 triliun," tutupnya. (*)
Sumber: