Menengok Hasil Sidang PPKI 18 hingga 22 Agustus 1945, Fondasi Awal Negara Indonesia Merdeka

Senin 18-08-2025,05:22 WIB
Reporter : Tazqia Aulia Zalzabillah
Editor : Tazqia Aulia Zalzabillah

MALANG, DISWAYMALANG.ID-- Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, langkah berikutnya yang tidak kalah penting adalah membentuk tata kelola pemerintahan.

Tugas tersebut diemban oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sebuah lembaga yang sebelumnya bernama Dokuritsu Junbi Inkai dan dipimpin oleh Soekarno dan Hatta.

PPKI menjadi motor penggerak dalam merumuskan pilar-pilar utama negara Indonesia yang baru lahir.

Dalam kurun waktu 18 hingga 22 Agustus 1945, PPKI menyelenggarakan serangkaian sidang yang menghasilkan keputusan fundamental.

Sidang ini bukan sekadar rapat formal, melainkan titik awal kelahiran sistem pemerintahan Indonesia yang merdeka.

Sidang Pertama (18 Agustus 1945): Tetapkan Konstitusi dan Kepemimpinan

Sidang yang digelar sehari setelah proklamasi langsung membuahkan keputusan besar.

Mengesahkan UUD 1945

PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Dokumen ini menjadi landasan hukum tertinggi sekaligus simbol kedaulatan bangsa.

Dengan UUD 1945, Indonesia memiliki pijakan untuk mengatur sistem pemerintahan, hak warga negara, dan arah pembangunan bangsa.

Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden

Ir. Soekarno resmi dilantik sebagai Presiden pertama Republik Indonesia, dengan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya.

Duet ini dipandang sebagai sosok paling tepat untuk memimpin bangsa menuju stabilitas politik sekaligus menjaga semangat perjuangan.

Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

Karena lembaga legislatif belum terbentuk, PPKI mendirikan KNIP sebagai badan yang membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

KNIP diproyeksikan sebagai “parlemen sementara” hingga Indonesia memiliki MPR dan DPR yang resmi.

Sidang Kedua (19 Agustus 1945): Tata Administrasi dan Pemerintahan

Kategori :