1 tahun disway

Mengenang Deklarasi Djuanda: Tonggak Sejarah Kedaulatan Indonesia sebagai Negara Kepulauan

Mengenang Deklarasi Djuanda: Tonggak Sejarah Kedaulatan Indonesia sebagai Negara Kepulauan

Ir H Djuanda Kartawijaya -https://bit.ly/3zLGtuK--

MALANG, DISWAYMALANG.ID--Setiap tanggal 13 Desember, bangsa Indonesia memperingati Hari Nusantara, sebuah momentum bersejarah untuk mengenang Deklarasi Djuanda yang diumumkan pada 13 Desember 1957. Deklarasi ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan Indonesia menegaskan jati dirinya sebagai negara kepulauan yang utuh, berdaulat, dan tidak terpisahkan oleh laut.

BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Malang Raya 13 Desember: Dominasi Awan dan Hujan Ringan Pagi-Sore

Latar Belakang Sejarah

Sebelum Deklarasi Djuanda dicetuskan, batas wilayah laut Indonesia masih mengacu pada Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939, peninggalan pemerintah kolonial Belanda. Aturan ini menetapkan laut teritorial selebar tiga mil laut dari garis pantai masing-masing pulau.

Akibatnya, perairan di antara pulau-pulau Indonesia dianggap sebagai laut bebas, yang dapat dilalui kapal asing tanpa izin. Kondisi ini mengancam persatuan wilayah, keamanan nasional, serta pengelolaan sumber daya laut Indonesia.

Melihat situasi tersebut, pemerintah Indonesia merasa perlu mengambil langkah tegas untuk melindungi kedaulatan wilayah dan kepentingan nasional.

BACA JUGA:Film Street Fighter Diumumkan di The Game Awards 2025, Ada Aksi Menyindir Mortal Kombat

Isi dan Makna Deklarasi Djuanda


Hari Nusantara mengenang Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 sebagai tonggak penting yang menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat dan utuh.-Wikipedia-

Pada 13 Desember 1957, Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja secara resmi mengumumkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi ini menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan (archipelagic state). Seluruh perairan yang menghubungkan pulau-pulau merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

BACA JUGA:Terungkap! Penyebab Kebakaran Terra Drone: Sulap Gudang Mini, Tumpuk Baterai Rusak

Deklarasi tersebut menegaskan bahwa:

  • Laut di antara dan di sekitar pulau-pulau Indonesia adalah bagian dari wilayah nasional
  • Lebar laut teritorial Indonesia diukur dari garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pulau
  • Indonesia memiliki hak penuh untuk mengatur, melindungi, dan memanfaatkan wilayah lautnya

Makna dari deklarasi ini sangat besar karena mengubah cara pandang dunia terhadap konsep negara kepulauan.

BACA JUGA:Bibit Siklon 91S Berubah Jadi Siklon Tropis Bakung Malam Ini! Jatim Potensi Hujan dan Angin Kencang

Perjuangan Diplomasi di Tingkat Internasional

Penerapan Deklarasi Djuanda tidak serta-merta diakui dunia internasional. Indonesia harus melalui perjuangan diplomasi panjang untuk memperjuangkan konsep negara kepulauan dalam hukum laut internasional. Selama lebih dari dua dekade, Indonesia aktif dalam berbagai forum internasional, termasuk Konferensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sumber: kementerian esdm