Dalam sidang kedua, fokus utama PPKI adalah menyiapkan struktur administratif negara.
Membagi Wilayah Indonesia menjadi 8 Provinsi
Untuk memudahkan pengelolaan wilayah, Indonesia dibagi ke dalam delapan provinsi.
Setiap provinsi dipimpin seorang gubernur yang bertanggung jawab langsung pada pemerintah pusat.
Langkah ini memperlihatkan keseriusan PPKI dalam membangun sistem pemerintahan yang efisien dan teratur.
Membentuk 12 Departemen Pemerintahan
PPKI juga menetapkan pembentukan 12 departemen (kementerian) dengan menteri-menteri yang memimpin sesuai bidangnya.
Tujuannya adalah agar fungsi negara berjalan lebih terarah dari pendidikan, ekonomi, pertahanan, hingga kesehatan sehingga kebutuhan rakyat dapat dikelola dengan baik.
Sidang Ketiga (22 Agustus 1945): Membangun Pertahanan dan Keamanan
Sidang terakhir menitikberatkan pada sektor keamanan, mengingat situasi pasca-proklamasi masih rawan ancaman dari dalam maupun luar negeri.
Mendirikan Tentara Keamanan Rakyat (TKR)
PPKI membentuk TKR sebagai cikal bakal Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kehadiran TKR menjadi bukti nyata bahwa bangsa Indonesia siap menjaga kedaulatan dengan kekuatan militernya sendiri.
Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR)
Selain TKR, PPKI juga membentuk BKR yang bertugas mengamankan masyarakat di tingkat lokal.
BKR berfungsi menjaga ketertiban umum, menghadapi potensi konflik sosial, serta melindungi rakyat dari ancaman keamanan sehari-hari.
Rangkaian sidang PPKI pada 18 hingga 22 Agustus 1945 adalah fase transisi yang sangat penting.