Sadap Presiden dan Hapus Jejak, Begini Modus 3 Jenderal Polri

Selasa 03-11-2026,21:33 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

Bareskrim menerapkan tiga ketentuan pidana terhadap para tersangka. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghilangan informasi elektronik.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, mengubah, atau mencatat transmisi informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang bersifat tidak publik. Ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Ancaman pidana untuk ayat (1) maksimal enam tahun penjara, sedangkan ayat (2) maksimal tujuh tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketentuan ini berkaitan dengan tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik tanpa hak. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara.

Penerapan pasal berlapis tersebut memperlihatkan bahwa penyidik mendalami tiga aspek sekaligus, yakni dugaan penyadapan ilegal, penyalahgunaan akses sistem elektronik, dan penghilangan bukti digital.

Kini, proses hukum terhadap LSP, ASN, dan EH berlanjut setelah ketiganya ditahan. Penyidik masih harus membuktikan peran masing-masing tersangka serta seluruh rangkaian dugaan tindak pidana di hadapan pengadilan.

Kategori :