Sadap Presiden dan Hapus Jejak, Begini Modus 3 Jenderal Polri

Sadap Presiden dan Hapus Jejak, Begini Modus 3 Jenderal Polri

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan pernyataannya-Polri---

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID - Bareskrim Polri membongkar dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan elektronik yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting. Dalam perkara yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tersebut, tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan dasar penegakan hukum, kemudian memerintahkan penghapusan file hasil sadapan serta jejak digital pada Oktober 2026.

Nomor Telepon Dimasukkan ke Server LIMS

Modus yang diungkap penyidik bermula dari penggunaan fasilitas penyadapan kepolisian di luar mekanisme yang telah ditentukan.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi. Padahal, sistem tersebut berkaitan dengan fasilitas penyadapan yang penggunaannya harus mengikuti prosedur hukum.

Asep menjelaskan, para tersangka diduga memberikan perintah penyadapan tanpa memenuhi persyaratan administrasi. Tidak ditemukan surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP) sebagai dasar tindakan tersebut.

"Pada periode 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," ungkap Asep.

Menurut dia, nomor-nomor yang dimasukkan ke server LIMS kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, dugaan pelanggaran tidak hanya menyangkut penggunaan teknologi, tetapi juga penyalahgunaan kewenangan dalam mengakses komunikasi elektronik.

Presiden Prabowo hingga Pengusaha Diduga Jadi Sasaran

Penyidik menemukan bahwa sasaran dugaan penyadapan tidak terbatas pada satu kelompok.

Nomor telepon Presiden Prabowo Subianto disebut termasuk dalam daftar sasaran. Selain itu, dugaan penyadapan juga mencakup nomor pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Asep menegaskan bahwa aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur yang semestinya.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep.

Luasnya kelompok yang diduga menjadi sasaran membuat perkara ini menyentuh persoalan perlindungan privasi dan keamanan komunikasi.

Sebab, penyadapan merupakan tindakan khusus yang tidak dapat dilakukan secara bebas. Penggunaannya harus memiliki dasar hukum dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Oktober 2026, File Sadapan dan Jejak Digital Dihapus

Sumber: disway dan berbagai sumber lainnya