Jenderal LSP Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara dalam Kasus Sadap

Jenderal LSP Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara dalam Kasus Sadap

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra-disway.id/Anisha Aprilia ---

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID - Jenderal LSP menjadi salah satu dari tiga perwira tinggi Polri yang ditahan Bareskrim dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri setelah penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin secara langsung mengonfirmasi penahanan tersebut. Ketiga perwira yang terseret perkara ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan sistem penyadapan kepolisian sejak 2025 hingga 2026. Mereka menghadapi sejumlah sangkaan pidana, termasuk Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Asep Safrudin Tegaskan Jenderal LSP Ditahan

Penahanan tiga perwira tinggi tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Asep menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Asep juga memastikan ketiganya tidak hanya berstatus tersangka, tetapi telah menjalani penahanan. "Ketiga tersangka kami tahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep kepada wartawan.

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas perkembangan status hukum Jenderal LSP yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah kabar keterlibatannya dalam perkara penyadapan mencuat.

Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut. 

Yusril Konfirmasi Tiga Perwira Tinggi Jadi Tersangka

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga memberikan keterangan mengenai perkembangan perkara tersebut.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa malam, Yusril menyebut tiga perwira tinggi aktif Polri telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS.

Pernyataan Yusril memperkuat informasi mengenai keterlibatan tiga perwira tinggi kepolisian dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Sebelumnya, ketika dimintai tanggapan pada sore hari, Yusril mengaku belum memperoleh kepastian mengenai kabar pengamanan sejumlah jenderal. Ia meminta masyarakat menunggu keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

Perkembangan pada malam hari kemudian memberikan kejelasan mengenai status tersangka ketiga perwira tersebut. Sementara konfirmasi penahanan secara langsung disampaikan Kabareskrim Asep Safrudin. 

Siapa Jenderal LSP?

Inisial LSP menjadi perhatian karena sosok yang dimaksud merupakan seorang jenderal polisi aktif yang terseret perkara penyadapan Presiden.

Dalam pemberitaan mengenai pengungkapan kasus ini, nama LSP dikaitkan dengan Listyo Sigit Prabowo. Namun, penyebutan identitas lengkap harus tetap mengikuti konfirmasi resmi penyidik agar tidak terjadi kekeliruan identifikasi.

Sumber: disway dan berbagai sumber lainnya