Tiket Pesawat Nataru 2026/2027 Dapat PPN Gratis, Ini Syaratnya
Pemerintah tanggung 100% PPN tiket pesawat ekonomi saat libur Nataru--Candra Pratama--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan pesawat saat libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk tiket penerbangan domestik kelas ekonomi.
Kebijakan ini berlaku untuk tiket yang dibeli mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan jadwal penerbangan pada 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi selama libur akhir tahun.
Meski pemerintah menanggung seluruh PPN yang memenuhi ketentuan, fasilitas ini tidak berlaku untuk semua jenis penerbangan maupun seluruh komponen biaya perjalanan. Karena itu, calon penumpang perlu mencermati sejumlah persyaratan sebelum memesan tiket.
Kriteria Tiket Pesawat yang Mendapat Insentif PPN
Berikut ketentuan utama agar tiket pesawat bisa memperoleh fasilitas PPN DTP selama Nataru 2026/2027.
1. Hanya untuk penerbangan domestik
Insentif diberikan khusus untuk perjalanan udara dengan rute dalam negeri. Tiket penerbangan internasional tidak termasuk dalam fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 77 Tahun 2026.
Artinya, penumpang yang melakukan perjalanan antarkota atau antarprovinsi di Indonesia berpeluang mendapatkan fasilitas tersebut selama memenuhi persyaratan lainnya.
2. Berlaku untuk tiket kelas ekonomi
Pemerintah membatasi pemberian insentif pada tiket pesawat kelas ekonomi. Penumpang yang membeli tiket kelas bisnis maupun kelas lainnya tidak memperoleh fasilitas PPN DTP ini.
Dengan demikian, jenis kelas penerbangan menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan saat melakukan pemesanan.
3. Dilayani penerbangan niaga berjadwal
Fasilitas ini ditujukan bagi jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Penerbangan yang tidak termasuk kategori layanan tersebut tidak memperoleh insentif berdasarkan ketentuan ini.
4. Pembelian tiket harus sesuai periode
Sumber: disway dan sumber lainnya









