Jenderal LSP Diduga Sadap Presiden Prabowo sejak 2025, File Dihapus
-Ilustrasi: AI--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID - Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto ternyata memiliki rentang waktu cukup panjang. Bareskrim Polri mengungkap praktik yang diduga melibatkan Jenderal LSP bersama dua perwira lainnya itu berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut penyadapan dilakukan tanpa mengikuti mekanisme resmi di lingkungan kepolisian. Bahkan, ketika perkara tersebut mulai terungkap, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan pada Oktober 2026.
Pengungkapan ini membuka rangkaian dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan elektronik milik Polri. Penyidik menemukan indikasi penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) di luar kepentingan penegakan hukum.
Penyadapan Berlangsung sejak 2025
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam periode 2025–2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Nomor-nomor yang menjadi sasaran dimasukkan ke dalam server LIMS. Namun, proses tersebut diduga tidak melalui verifikasi sebagaimana prosedur yang diwajibkan.
Penyidik juga menemukan bahwa aktivitas penyadapan tidak dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP).
Artinya, penggunaan fasilitas tersebut diduga tidak memiliki landasan administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara pidana.
Asep menegaskan, sejumlah nomor yang dimasukkan ke sistem tersebut disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum yang berlaku.
Nomor Presiden Prabowo Masuk Sasaran
Salah satu sasaran yang diungkap dalam konferensi pers Bareskrim adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Selain kepala negara, penyidik juga mengidentifikasi sejumlah kelompok yang nomornya diduga menjadi target penyadapan.
Mereka berasal dari kalangan pejabat negara, tokoh politik, insan media, pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Cakupan sasaran tersebut membuat perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran prosedur internal kepolisian. Kasus ini juga menyentuh persoalan perlindungan privasi dan kerahasiaan komunikasi masyarakat.
Bareskrim kini mendalami bagaimana nomor-nomor tersebut dapat dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa melalui mekanisme resmi.
Oktober 2026, File Hasil Sadapan Diperintahkan Dihapus
Perkembangan berikutnya terjadi pada Oktober 2026. Pada periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Sumber: disway dan berbagai sumber lainnya









