Peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Penghapusan juga diduga menyasar catatan aktivitas atau log yang dapat memperlihatkan rekam jejak penggunaan sistem.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena data elektronik dapat membantu mengungkap waktu akses, aktivitas penyadapan, serta pihak yang menggunakan fasilitas tersebut.
Asep menjelaskan, perkara mulai terungkap setelah seorang petugas mengetahui adanya aktivitas mencurigakan dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026. Dari laporan tersebut, Bareskrim kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Tiga Perwira Ditahan di Rutan Mabes Polri
Pengungkapan perkara ini berujung pada penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Kabareskrim memastikan ketiganya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ketiga tersangka kami tahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep dalam konferensi pers tersebut. Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggunakan metode scientific crime investigation, yakni pendekatan penyidikan berbasis ilmiah untuk menguji bukti dan mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana.
Dalam prosesnya, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, meliputi:
- 11 unit telepon genggam.
- 1 unit iPad.
- 4 buah flashdisk.
Barang bukti tersebut akan dianalisis untuk menelusuri aktivitas penyadapan, akses terhadap sistem elektronik, serta dugaan penghapusan data.
Polri Janji Usut Kasus Secara Transparan
Kasus yang menyeret tiga perwira tinggi tersebut mendapat perhatian serius dari pimpinan Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan institusinya berkomitmen mengusut perkara secara profesional, objektif, dan transparan.
Ia menegaskan penanganan kasus tersebut sejalan dengan program pembenahan internal kepolisian atau bersih ke dalam.
Menurut Johnny, kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui personel kepolisian yang bersih dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah sorotan terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan yang semestinya digunakan untuk mendukung penegakan hukum.