Terpidana Kurang dari 6 Bulan di Kabupaten Malang Bakal Dihukum Kerja Sosial, Bupati-Kajari Sudah Teken MoU

Selasa 16-12-2025,11:04 WIB
Reporter : Nadia Fitriany
Editor : Mohammad Khakim

MALANG, DISWAYMALANG.ID–Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan hukum pidana kerja sosial sebagai inovasi sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui kehadiran Bupati Malang  M Sanusi dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,  di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/10).


Bupati dan wali kota se-Jatim bersama Kepala Kejaksaan Negeri se-Jatim dalam pemandatanganan kerja sama implementasi pidana kerja sosial di Surabaya, Senin (15/12). -istimewa/pemkot batu..--

Kegiatan ini dirangkaikan dengan Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa dengan tema “Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan: Caraka Dharma Śāsaka”. Agenda itu menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menghadirkan sistem penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek penghukuman, tetapi juga pembinaan dan pemulihan sosial.

BACA JUGA:Terdakwa Divonis < 6 Bulan Bakal Dipidana Kerja Sosial, Pemkot Batu Bersama Pemda se-Jatim Sudah Teken MoU

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna menghadirkan sistem pemidanaan yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan. Tetapi juga pembinaan serta pemberdayaan pelaku tindak pidana ringan agar dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol. Kegiatan itu dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Saiful Bahri SiregarSekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, serta bupati/wali Kota se-Jawa Timur dan kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.

Gubernur Khofifah menegaskan, penandatanganan MoU ini bukan sekadar simbol kerja sama antarlembaga, melainkan menjadi fondasi penting dalam penerapan pidana kerja sosial yang lebih manusiawi, produktif, dan berdampak langsung bagi masyarakat. “Kita memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada penghukuman semata, tetapi menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran, serta reintegrasi pelaku ke dalam komunitasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi dalam menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Momentum tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan kapasitas penggerak restorative justice di Jawa Timur dalam rangka membangun tatanan penegakan hukum yang lebih humanis, progresif, dan berkeadilan.

“Hal ini menegaskan adanya pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan penghukuman dan pembalasan (retributif) menuju pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” imbuhnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Malang siap mendukung dan mengimplementasikan kebijakan pidana kerja sosial sesuai kewenangan daerah. Bupati Malang menyebutkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan menjadi kunci keberhasilan penerapan pidana kerja sosial di lapangan.

Sinergi lintassektor sangat penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus mendorong pelaku untuk kembali menjadi bagian produktif dari lingkungan sosialnya,” pungkas Bupati Malang.

Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak antara Bupati/Wali Kota dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Gubernur Jawa Timur, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dasar Hukum dan Penerapan Pidana Kerja Sosial 

Dengan adanya MoU tersebut, ke depan terpidana yang divonis kurang dari 6 bulan di Kabupaten Malang bakal dihukum kerja sosial. Bukan dipenjara. Berikut ini dasar hukum dan penerapan pemidaana kerja sosil tersebut, dikutip  Disway Malang dari laman resmi Kemenko Polkam RI:

1. Dasar hukum

KUHP baru UU No 1/2023).Pasaal 64 dan 65 huruf e KUHP mengatur pidana kerja sosial sebagai pidana pokok.

2. Syarat Penjatuhan

Dapat dijatuhkan jika tindak pidana diancam pidana penjara < 5 tahun, dan hakim memutuskan pidana penjara < 6 bulan atau denda kategori II (Rp10 juta).

Tags :
Kategori :

Terkait