1 tahun disway

FH UB Beri Penyuluhan Hukum Pinjol Ilegal dan Judi Online di PKBM Cikal Bangsa Bekasi

FH UB Beri Penyuluhan Hukum Pinjol Ilegal dan Judi Online di PKBM Cikal Bangsa Bekasi

FH UB menggelar penyuluhan hukum pinjol ilegal dan judi online di PKBM Cikal Bangsa Bekasi untuk meningkatkan literasi hukum generasi muda.--Humas UB

MALANG, DISWAYMALANG.ID-- Maraknya pinjaman online ilegal dan judi online di era digital mendorong Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) untuk turun langsung ke masyarakat. Melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat, tim dosen FH UB menggelar penyuluhan hukum bertema “Aspek Hukum dalam Pinjaman Online dan judi online: Menangkal Bahaya Pinjaman Online dan judi online di Era Digital” di PKBM Cikal Bangsa, Kota Bekasi.

Kegiatan ini menyasar siswa, guru, serta pengurus PKBM Cikal Bangsa sebagai upaya meningkatkan literasi hukum. Khususnya bagi generasi muda yang rentan terpapar praktik pinjol ilegal dan judi online melalui media digital.

Dikutip dari prasetya.ub.ac.id, Selasa (16/12), penyuluhan dipimpin oleh Dr Hanif Nur Widhiyanti SH MHum, bersama tim dosen FH UB yang terdiri dari Afrizal Mukti Wibowo SH MH dan Zahwa Maulidina Afwija SH MKn. Ketiganya menyampaikan materi secara komprehensif mengenai risiko hukum, sosial, dan psikologis dari dua fenomena digital yang kian mengkhawatirkan tersebut.

Dalam pemaparannya, tim dosen menjelaskan perbedaan mendasar antara pinjaman online legal dan ilegal. Mulai aspek perizinan, mekanisme penagihan, hingga perlindungan konsumen.

Peserta juga dibekali pemahaman tentang modus operandi penipuan pinjol ilegal yang kerap menyasar pelajar dan masyarakat awam melalui pesan singkat, aplikasi, maupun media sosial.

BACA JUGA:4 Desember Juga Hari Bank Internasional: Momen Gencarkan Literasi Keuangan, Pinjol Macet Gen Z Melonjak 763%

Tak hanya itu, bahaya judi online turut menjadi fokus utama penyuluhan. Tim FH UB menegaskan bahwa praktik judi online tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga memicu masalah psikologis, konflik sosial, hingga ancaman pidana.

Peserta diberikan pemahaman mengenai sanksi hukum bagi pelaku dan pengguna judi online sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya memberikan edukasi hukum terkait bahaya pinjaman online ilegal dan judi online di era digital kepada siswa dan pengelola PKBM Cikal Bangsa.--Humas UB

Agar lebih efektif, kegiatan ini dikemas dalam format dialog interaktif. Peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar cara mengenali pinjol ilegal, langkah hukum yang dapat ditempuh jika telanjur terjerat, serta strategi melindungi diri dari penipuan digital.

Diskusi berlangsung aktif, mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat akan edukasi hukum yang praktis dan mudah dipahami.

Ketua tim pengabdian Dr Hanif Nur Widhiyanti menegaskan pentingnya edukasi hukum sejak dini sebagai benteng utama menghadapi ancaman kejahatan digital. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik akan membantu generasi muda bersikap kritis dan tidak mudah terjerumus pada praktik yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

BACA JUGA:Pemkot Batu Ikut Deklarasi Melawan Judi Online: Dipimpin Pemprov, Diikuti Ribuan Peserta dari Berbagai Elemen


Penyuluhan hukum FH UB di Bekasi membahas risiko hukum, sosial, dan psikologis pinjol ilegal serta judi online sebagai upaya pencegahan kejahatan digital.--Humas UB

Sumber: humas ub