3. Durasi Kerja Sosial
Minimal 8 jam/hari, maksimal 240 jam, dapat diangsur maksimal 6 bulan, mempertimbangkan mata pencaharian terpidana.
4. Jenis Kegiatan
Membantu petugas kebersihan di fasilitas umum/tempat ibadah, pelayanan di panti asuhan/lansia, atau tugas administrasi di kantor kelurahan.
5. Koordinasi
Kejaksaan sebagai eksekutor bekerja sama dengan Pemda (Dinas Sosial, dll.) dalam penempatan dan pembimbingan.
Pidana kerja sosial tersebut menurut rencana diimplementasikan pada 2026.