Alhamdulillah! Kemenag Buka Loker Calon ASN, Gaji Sampai Rp. 7 juta
Instagram Pengumuman CPPPK Kemenag--
5. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
6. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
7. Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi;
8. Dokumen hasil pengecekan formasi yang diunduh dari laman https://pdm- nonasn.kemenag.go.id
9. Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
10.Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
11. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen akan mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi; dan
12. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
V. JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI:
Jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini dan dapat berubah sewaktu-waktu.
VI. TAHAPAN, SISTEM, DAN BOBOT PENILAIAN SELEKSI
A. SeleksiAdministrasi
1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara
dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan
persyaratan yang telah ditentukan.
Sumber: kemenag website