Alhamdulillah! Kemenag Buka Loker Calon ASN, Gaji Sampai Rp. 7 juta
Instagram Pengumuman CPPPK Kemenag--
1. Beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki bagi Jabatan Penghulu;
2. Beragama sesuai dengan formasi Penyuluh Agama yang dipilih bagi Jabatan Penyuluh Agama;
3. Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai
penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli bagi Jabatan Dosen Asisten Ahli;
4. Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Lektor bagi Jabatan Dosen Lektor.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN
Pelamar membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
Dengan Cara:
1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar
menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
2. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
3. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai
ketentuan;
4. Melakukan swafoto;
5. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta
Sumber: kemenag website