Alhamdulillah! Kemenag Buka Loker Calon ASN, Gaji Sampai Rp. 7 juta

Alhamdulillah! Kemenag Buka Loker Calon ASN, Gaji Sampai Rp. 7 juta

Instagram Pengumuman CPPPK Kemenag--

2. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi,

dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Panitia dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

B. Seleksi Kompetensi

1. Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi

menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot nilai 50%, yang meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara; dan

2. Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%.

C. Hasil Akhir

Kelulusan akhir seleksi PPPK ditentukan berdasarkan pengolahan hasil nilai akhir Seleksi Kompetensi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sesuai dengan ketentuan.

VII. LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI

A.Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 menggunakan CAT bertempat di titik lokasi yang telah ditentukan yang dapat dipilih oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

B. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan berupa Tes Moderasi Beragama Berbasi CAT Kementerian Agama bertempat di titik lokasi yang telah ditentukan yang akan disampaikan kemudian.

VIII. KETENTUAN LAIN

A. Masa Perjanjian Kerja antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan sesuai dengan ketentuan serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi;

B. Pelamar wajib membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman ini. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah menjadi tanggung jawab pelamar;

C. Apabila pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan ASN (PNS/PPPK) dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran yang sama atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Sumber: kemenag website