Alhamdulillah! Kemenag Buka Loker Calon ASN, Gaji Sampai Rp. 7 juta

Alhamdulillah! Kemenag Buka Loker Calon ASN, Gaji Sampai Rp. 7 juta

Instagram Pengumuman CPPPK Kemenag--

swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak

dapat memperbaikinya); dan

6. Mencetak Kartu Informasi Akun.

B. Pelamar memastikan formasi yang akan dilamar melalui laman https://pdm- nonasn.kemenag.go.id dan mencetak dokumen hasil pengecekan formasi;

C. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

D. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);

E. Pelamar memilih/meng-klik pilihan jenis seleksi PPPK;

F. Pelamar memilih instansi Kementerian Agama, dilanjutkan dengan memilih jenis

penetapan kebutuhan (formasi) berdasarkan pencetakan dokumen hasil pengecekan formasi sebagaimana pada huruf B diatas, pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi nama sekolah/perguruan tinggi (sesuai ijazah), nomor ijazah, tanggal ijazah, tahun lulus, dan sebagainya;

G. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja);

H. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;

3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;

4. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;

Sumber: kemenag website