Alhamdulillah! Kemenag Buka Loker Calon ASN, Gaji Sampai Rp. 7 juta

Alhamdulillah! Kemenag Buka Loker Calon ASN, Gaji Sampai Rp. 7 juta

Instagram Pengumuman CPPPK Kemenag--

sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

16. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja, dengan ketentuan

sebagai berikut:

a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang

pemula, terampil, dan ahli pertama;

b. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang asisten ahli;

c. paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jabatan

fungsional dosen jenjang lektor; dan

d. paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada

jabatan fungsional dosen jenjang lektor;

e. paling singkat 5 (lima) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor kepala.

17.Kebutuhan PPPK dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dengan ketentuan pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

18. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi, dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran; dan

19. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

B. Persyaratan Khusus:

Sumber: kemenag website