Takbiran Idul Fitri 1446 H, Polres Malang Siagakan 556 Personel untuk Pengamanan

Takbiran Idul Fitri 1446 H, Polres Malang Siagakan 556 Personel untuk Pengamanan

Polres Malang melaksanakan apel persiapan pengamanan takbir keliling di Kabupaten Malang, Minggu (30/3)--Humas Polres Malang

KEPANJEN, DISWAYMALANG.ID-- Polres Malang mengerahkan 556 personel gabungan untuk mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1446 Hijriah di wilayah Kabupaten Malang. Pengamanan ini melibatkan sejumlah instansi, seperti TNI Kodim 0818 Malang-Batu, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Malang, guna memastikan perayaan berlangsung aman dan kondusif.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menegaskan bahwa pengamanan akan dilakukan secara menyeluruh dengan fokus pada titik-titik strategis yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban maupun kepadatan arus lalu lintas.

"Polres Malang telah menyiapkan strategi pengamanan dengan menerjunkan ratusan personel yang akan disebar di seluruh wilayah. Seluruh Polsek jajaran bersama Muspika setempat juga turut serta dalam pengamanan ini," ujar AKBP Danang saat memimpin apel pengamanan di Mapolres Malang, Minggu (30/3/2025).

Sebagai bagian dari pengamanan, Polres Malang juga akan menggelar patroli skala besar di wilayah utara dan selatan, termasuk Stadion Kanjuruhan, guna memastikan perayaan malam takbir berlangsung dengan tertib. 

"Kami akan mengintensifkan patroli di pusat keramaian serta jalur utama untuk mencegah gangguan keamanan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas," kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar.

Selain patroli, pihak kepolisian juga akan melakukan pengaturan lalu lintas di titik-titik yang berpotensi mengalami kepadatan kendaraan. Dalam upaya menjaga ketertiban, Pemerintah Kabupaten Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.8.1/659/35.07.012/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah, yang menjadi acuan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, mengatur beberapa ketentuan takbiran, di antaranya takbir di masjid atau musala menggunakan pengeras suara luar dapat dilakukan hingga pukul 22.00 WIB, setelah itu dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. Takbir keliling diperbolehkan dengan tetap menjaga ketertiban dan toleransi antarumat beragama.

Polres Malang juga mengimbau masyarakat untuk merayakan malam takbir dengan tertib dan menghindari penggunaan pengeras suara berlebihan (sound horeg) serta petasan, yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan. 

"Kami mengajak masyarakat untuk menyambut Idulfitri dengan penuh khidmat. Hindari konvoi liar, penggunaan sound horeg, serta petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan," tegas AKP Bambang Subinajar.

Pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban. Dengan sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan malam takbir di Kabupaten Malang dapat berlangsung aman, nyaman, dan penuh khidmat.

Sumber: