Rektor UM Berikan Tanggapan Terkait Lahan SMA 8 Malang

Rektor UM Berikan Tanggapan Terkait Lahan SMA 8 Malang

--

MALANG, DISWAYMALANG.ID – Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., memberikan klarifikasi mengenai kabar pengambilalihan lahan SMA Negeri 8 Malang, SMP Negeri 4, SDN Percobaan, dan SDN Sumbersari oleh UM. Pernyataan ini disampaikan langsung pada Rabu (19/3) sebagai respons terhadap kebijakan pengelolaan aset negara.

Menurut Prof. Hariyono, pengambilalihan lahan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015 terkait pengelolaan aset negara. Temuan tersebut kembali diperkuat pada 2019, yang kemudian menghasilkan perjanjian bahwa UM dapat mengambil alih lahan tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

“Ada regulasi yang mengatur bahwa aset negara harus dikelola dengan baik. Sejak 2015, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan lahan tersebut, dan pada 2019 disepakati bahwa UM dapat mengambil alih lahan ini jika dibutuhkan untuk kepentingan akademik dan pengembangan institusi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof. Hariyono menjelaskan bahwa secara historis, SMP Negeri 4 dan SMA Negeri 8 Malang sebelumnya merupakan bagian dari Sekolah Dasar Proyek Bantuan Sekolah Pembangunan (SD PBSP). Yakni, proyek pengembangan pendidikan berkualitas yang dimulai sejak 1973.

Namun, pada 1986, proyek tersebut dihentikan dan pengelolaannya tidak dikembalikan kepada pemerintah, melainkan dilanjutkan oleh lembaga sendiri.

Kebutuhan UM 

Selain faktor regulasi, kebutuhan akan lahan yang lebih luas menjadi alasan utama pengambilalihan ini. Dalam beberapa tahun terakhir, UM terus berkembang menjadi salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) favorit di Indonesia, dengan banyak program studi baru yang dibuka. Hal ini berimbas pada peningkatan kebutuhan fasilitas akademik seperti laboratorium, ruang kelas, serta sarana pendukung lainnya.

“Kami sama-sama bergerak di dunia akademik, meskipun pada jenjang yang berbeda. Saat ini, rentang usia mahasiswa 19-22 tahun semakin meningkat, sehingga UM perlu mengantisipasi lonjakan jumlah mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi dengan cara memanfaatkan lahan milik negara secara optimal,” tambah Prof. Hariyono.

Dengan kebijakan ini, UM berharap dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memenuhi kebutuhan akademik yang terus berkembang seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap perguruan tinggi negeri tersebut. Sementara itu, proses pengambilalihan lahan akan dilakukan dengan memperhatikan regulasi yang berlaku guna memastikan kelancaran transisi tanpa menghambat dunia pendidikan di Kota Malang. (*)

Sumber: