Pelaku Perusakan Taman Galunggung Sebabkan Kerugian Rp25 Juta, Diancam Hukuman Dua Tahun
Pelaku Perusak Fasilitas Umum, Doni Budi (tengah) saat diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa Malam (31/12/24)--Dokumentasi Humas Polresta Malang Kota
KLOJEN, DISWAYMALANG.ID—Tersangka pelaku perusakan fasilitas umum di Taman Galunggung dan Taman Ijen memenuhi kewajiban untuk lapor ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Malang Kota, setiap Senin dan Kamis. Doni Budi (40), tersangka pelaku perusakan yang sempat viral di media sosial itu, melakukan wajib lapor pertama pada Kamis (2/1).
"Pelaku sudah melapor dan kami memastikan keberadaannya akan terus diawasi. Jika dia melarikan diri, maka kami akan segera mengambil tindakan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (KasatresKrim) Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh.
Menurut Kompol Sholeh, pelaku juga berjanji tidak akan kemana-mana sampai berkas perkara dilibatkan ke pihak kejaksaan. “Prosesnya ini paling seminggu atau maksimal dua minggu sudah kita limpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.
Kepolisian akan menjerat pelaku dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang. Dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Karena ancaman hukumannya berada di bawah lima tahun, pelaku tidak ditahan. Dia hanya diwajibkan untuk melapor dua kali seminggu selama proses pemeriksaan, yaitu pada hari Senin dan Kamis.
Masalah Istri dan Nganggur
Aksi perusakan itu sendiri, seperti ramai diberitakan terjadi pada Minggu malam (29/12/2024), di Taman Galunggung dan Taman Ijen. Doni Budi yang tercatat sebagai warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, merusak signage taman dengan cara menendangnya, yang mengakibatkan kerusakan parah pada fasilitas publik tersebut.
Rekaman CCTV yang tersebar menunjukkan aksi pelaku datang mengendarai sepeda motor, memarkir kendaraannya, dan langsung menendang papan nama taman hingga rusak.
Berkat penyelidikan cepat, polisi berhasil menangkap Doni pada malam Tahun Baru, 31 Desember 2024, di Jalan Wilis, Kecamatan Klojen sekitar pukul 23.50 WIB. Tersangka pelaku ditangkap bersama barang bukti sepeda motor yang digunakan dalam aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, motif perusakan diungkapkan karena frustrasi pribadi pelaku. Doni mengaku kesal akibat kesulitan mencari pekerjaan. Juga karena istrinya yang telah pergi tanpa kabar selama tiga hari.
"Pelaku tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, ditambah istrinya sudah pergi entah kemana selama tiga hari dan tidak pulang," ujar Ipda Yudi Risdiyanto, Kepala Subbagian (Kasi) Humas Polresta Malang Kota
Kerugian Rp 25 Juta
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Laode KB Alfitra, juga menyatakan bahwa kerusakan fasilitas umum ini merupakan kerugian besar bagi upaya Pemerintah Kota Malang dalam mempercantik kota. Tindakannya ini menimbulkan kerugian materiil sekitar Rp25 juta.
Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli dalam menjaga fasilitas umum yang telah dibangun untuk kenyamanan bersama.
Sumber: