1 tahun disway

Ini Daftar 21 Jenis Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ini Daftar 21 Jenis Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan--Ilham Restu

MALANG, DISWAYMALANG.ID-- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selama ini menjadi penyelamat biaya pengobatan bagi jutaan masyarakat Indonesia, dengan memberikan akses layanan medis secara terjangkau, bahkan gratis di fasilitas Kesehatan yang bekerja sama. 

Namun, tak semua jenis penyakit dan tindakan medis bisa diklaim atau dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis layanan dan kondisi yang secara eksplisit tidak ditanggung oleh BPJS. 

Informasi ini penting diketahui oleh peserta agar tidak mengalami kesalahpahaman atau kendala saat membutuhkan pelayanan medis.

BACA JUGA:Momen Hari Lebah, Yuk Ketahui 9 Cara Bedakan Madu Asli dan Madu Palsu

Berikut daftar layanan dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit akibat wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).
  2. Perawatan estetika seperti operasi plastik untuk kecantikan.
  3. Perataan gigi (misalnya pemasangan behel).
  4. Penyakit akibat tindak pidana (seperti kekerasan).
  5. Cedera karena menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
  6. Gangguan kesehatan akibat alkohol atau narkoba.
  7. Pengobatan infertilitas atau kemandulan.
  8. Cedera akibat tawuran atau kejadian yang tak bisa dicegah.
  9. Pelayanan medis di luar negeri.
  10. Tindakan medis eksperimental atau belum terbukti efektif.
  11. Pengobatan alternatif yang belum tervalidasi secara ilmiah.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Produk kesehatan rumah tangga.
  14. Layanan yang tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.
  15. Perawatan di fasilitas kesehatan non-rekanan BPJS (kecuali darurat).
  16. Penyakit akibat kecelakaan kerja yang ditanggung pemberi kerja.
  17. Kecelakaan lalu lintas yang ditanggung program lain.
  18. Layanan kesehatan khusus TNI/Polri/Kemenhan.
  19. Layanan dalam kegiatan bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan kesehatan lain.
  21. Layanan yang tidak berhubungan dengan jaminan kesehatan dasar.

Sumber: peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan

Berita Terkait