UB Kembali Raih Predikat Informatif KIP 2025, Sudah 7 Kali! Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Foto Sekretaris Universitas Brawijaya Dr. Tri Wahyu Nugroho (kanan) Saat Menerima Penghargaan dari Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Syawaludin--humas ub
MALANG, DISWAYMALANG.ID-- Komitmen Universitas Brawijaya (UB) dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik kembali mendapat pengakuan nasional. Untuk ketujuh kalinya, UB berhasil meraih Predikat Informatif Kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada ajang Anugerah keterbukaan informasi publik 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Penghargaan tersebut diterima oleh Sekretaris Universitas Brawijaya Dr Tri Wahyu Nugroho yang hadir mewakili pimpinan universitas. Dalam prosesi penyerahan, Dr Tri Wahyu Nugroho menerima penghargaan dari Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Syawaludin. Didampingi Kepala Divisi Informasi dan Kehumasan UB Dr Dra Lely Indah Mindarti MSi.
Konsistensi Budaya Keterbukaan Informasi di UB
Dalam keterangannya, Dr Tri Wahyu Nugroho menegaskan, capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh unit kerja di lingkungan UB. Menurutnya, predikat Informatif yang kembali diraih menunjukkan bahwa konsolidasi budaya keterbukaan informasi di UB berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban regulatif. Tetapi bagian dari tata kelola perguruan tinggi yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.
BACA JUGA:UB dan Northwestern Mindanao State College Filipina Jalin Kerja Sama Internasional
Ia menambahkan, UB terus berkomitmen memperkuat sistem dan budaya keterbukaan informasi. Sebagai fondasi dalam meningkatkan kepercayaan publik, kualitas layanan pendidikan tinggi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Perkuat Kepercayaan Publik dan Stakeholder
Lebih lanjut, Dr Tri Wahyu Nugroho menyampaikan bahwa predikat Informatif tidak hanya bermakna sebagai penghargaan institusional. Tetapi juga memperkuat posisi UB sebagai salah satu PTN yang secara konsisten menjamin hak masyarakat atas informasi.
Menurutnya, keterbukaan informasi berperan penting dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan, membuka ruang partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan kampus. Serta memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap reputasi universitas.
BACA JUGA:UB Raih Gold sebagai Mitra Perguruan Tinggi Program Genting
“Keterbukaan informasi adalah instrumen strategis untuk membangun kepercayaan stakeholders, sekaligus memastikan tata kelola universitas berjalan secara transparan dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Pengakuan atas Implementasi UU Keterbukaan Informasi
Predikat Informatif merupakan bentuk pengakuan tertinggi dari Komisi Informasi. Pusat terhadap badan publik yang dinilai berhasil memenuhi standar keterbukaan informasi secara optimal.
Penilaian dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Meliputi aspek transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan informasi yang proaktif kepada masyarakat.
Dengan kembali meraih predikat tersebut, UB dinilai mampu mengelola informasi publik secara sistematis, mudah diakses, serta responsif terhadap kebutuhan informasi pemangku kepentingan.
BACA JUGA:Rektor UB: Danantara Kunci Hilirisasi Inovasi dan Ekosistem Industri Nasional
Sumber: humas ub
