Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Hampir Rp 5 Miliar
Wakil Bupati Lathifah menyulut tungku raksasa yang digunakan untuk membakar rokok ilegal saat pemusnahan rokok dan miras ilegal, Rabu (18/6)--malangkab.go.id

Wakil Bupati Lathifah dan wakil Bea Cukai serta Forkompimda melihat-lihat barang bukti rokok, sebelum dimusnahkan--malangkab.go.id
Diharapkan, kegiatan pemusnahan ini menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah peredaran barang-barang ini di masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Malang. (*)
Sumber: malangkab.go.id
