Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Hampir Rp 5 Miliar
Wakil Bupati Lathifah menyulut tungku raksasa yang digunakan untuk membakar rokok ilegal saat pemusnahan rokok dan miras ilegal, Rabu (18/6)--malangkab.go.id
PAGAK, DISWAYMALANG.ID-Pemerintah Kabupaten Malang bersama jajaran Bea Cukai melakukan pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal, Rabu (18/6). Dalam pemusnahan yang dilakukan di Gudang PT. Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, itu, rokok dan miras yang dimusnahkan senilai Rp.4.965.354.140.
Rincian barang yang merupakan barang bukti hasil perbuatan melawan hukum dan kasusnya telah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap itu berupa hasil tembakau ilegal sejumlah 3.574.332 batang. Lalu, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA atau miras) ilegal sebanyak 264,9 liter.
Dari perkiraan nilai barang sebesar hampir Rp5 miliar itu, total kerugian negara Rp. 2.707.869.036. Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil dari operasi penindakan Bea Cukai Malang dalam periode November 2024, sampai dengan April 2025.
Sebelum ini, pada Oktober 2024, Bea Cukai juga telah melakukan pemusnahan 6.106.828 batang rokok ilegal berbagai merek dan 376 liter MMEA ilegal, dengan total nilai mencapai Rp8.437.301.540 dan potensi kerugian negara sebesar Rp4.584.855.008. Barang bukti yang dimusnahkan saat itu merupakan hasil dari 28 kali penindakan yang dilakukan Bea Cukai di Malang,
Wakil Bupati Malang Dra. Hj. Lathifah Shohib, menghadiri sekaligus ikut memusnahkan barang yang juga masuk katagori Barang Yang Menjadi Milik Negara Eks Tegahan Bea Cukai Hasil Penindakan Pemberantasan Rokok Ilegal dan itu.
Selain itu juga hadir jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, Plt. Kepala Bidang P2 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Owner PT. Alam Sinar, Jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang, Camat dan Forkopimcam Pagak dan Kepala Desa Gampingan.
Pemusnahan ini membuktikan keseriusan akan bahaya rokok ilegal yang merugikan kesehatan masyarakat, maupun berdampak pada kerugian negara dari penerimaan pajak cukai rokok. Wakil Bupati berharap ke depannya, semua pihak lebih giat lagi dalam memberantas rokok ilegal yang masih cukup tinggi beredar bebas di tengah masyarakat, khususnya Kabupaten Malang.
"Langkah Ini menjadi wujud nyata komitmen kita di dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat serta konsekuensi Pemerintah dalam rangka menanggulangi peredaran barang-barang yang ilegal diantaranya miras dan rokok di Kabupaten Malang maupun di wilayah Malang raya," tuturnya.

Wakill Bupati Lathifah menuangkan miras ilegal ke tong pembuangan, Rabu (18/6)--malangkab.go.id
BACA JUGA:Kesaksian Jemaah Haji Depok Penumpang Pesawat Saudi Airlines yang Diancam Bom: Enggak Menyangka
Kerja Sana Banyak Pihak
Pemusnahan barang bukti rokok illegal kali ini, merupakan hasil kerja keras dan upaya Pemerintah Kabupaten Malang, bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Malang, TNI, POLRI, Kejaksaan Negeri, serta masyarakat luas yang mempunyai kepedulian yang sama terhadap peredaran rokok ilegal.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang-barang tanpa izin resmi, yang berada di wilayah Kabupaten Malang maupun Malang Raya secara luas.
Wakil Bupati Malang menegaskan bahwa Pemkab Malang dan Bea Cukai akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara, merusak kesehatan, dan meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Ada Ekspor Satwa Liar Senilai Rp20 Miliar, Indonesia jadi Sorotan Dunia
Sumber: malangkab.go.id
