Gandeng Kejaksaan
Dirjen Aan juga mengatakan, Kemenhub akan menyusun nota kesepahaman dengan Kejaksaan agar hasil pendataan dari jembatan timbang secara elektronik juga bisa diakui sebagai dasar penindakan hukum. "Sehingga nantinya bukti elektronik dari UPPKB atau WIM bisa dijadikan bukti dalam peradilan," ucap Aan.
Sementara, dari sisi pelayanan teknis, Aan melanjutkan, Ditjen Hubdat pun telah menerapkan digitalisasi layanan seperti SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) untuk mengurangi interaksi tatap muka yang berpotensi dimanfaatkan untuk pungli.
Aan juga menjelaskan bahwa Kemenhub juga tengah menyiapkan mekanisme pelaksanaan penindakan angkutan lebih dimensi dan lebih muatan yang memungkinkan kendaraan diturunkan muatannya apabila melebihi batas maksimum. Nantinya, fasilitas UPPKB atau jembatan timbang akan dipetakan dan ditingkatkan agar memadai untuk menurunkan kelebihan muatan secara langsung di lokasi. (*)