1 tahun disway

Disnaker Batu Sosialisasi Wajib Lapor Lowongan Kerja, Perusahaan Membandel Disanksi

Disnaker Batu Sosialisasi Wajib Lapor Lowongan Kerja, Perusahaan Membandel Disanksi

Disnaker Batu sosialisasi Perpres Wajib Lapor Lowongan Kerja di Hotel Aston In Batu, Senin (15/12). -istimewa--

BATU, DISWAYMALANG.ID--Dinas Tenaga Kerja Kota Batu menggelar sosialisasi Perpres Nomor 57 tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu Thomas Wunang Tjahjo mengatakan seluruh pemberi kerja wajib melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui fitur Karirhub pada aplikasi layanan SIAPKerja Kemnaker.

“Melaporkan lowongan pekerjaan adalah kewajiban hukum sesuai Perpres 57 Tahun 2023. Pemerintah telah menyediakan mekanisme yang mudah dan terintegrasi, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda,” kata Thomas di Hotel Aston In Batu, Senin (15/12).

Dilanjutkannya, Karirhub merupakan portal pasar kerja nasional resmi milik pemerintah yang menjadi instrumen utama dalam penerapan Perpres 57/2023. Platform ini tidak hanya mendukung kepentingan perusahaan dalam mencari tenaga kerja. Tetapi juga membantu pencari kerja memperoleh informasi yang valid dan terverifikasi.

"Jadi informasi karibhub itu resmi, jadi tidak mungkin hoaks. Jadi mencari info lowongan kerja yang aman ya di sini," jelasnya.

Dalam penggunaannya, perusahaan dapat menentukan apakah lowongan yang dilaporkan akan dipublikasikan secara terbuka guna menjaring lebih banyak kandidat, atau hanya sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif. Setelah lowongan terisi, perusahaan juga wajib melaporkan status keterisian tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Mulai tahun 2026 kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP) akan diterapkan secara bertahap. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pembatasan layanan ketenagakerjaan.

Sebaliknya, perusahaan yang konsisten melaporkan lowongan kerja melalui Karirhub dan menunjukkan kinerja baik akan mendapatkan apresiasi khusus dari Menaker dalam ajang Naker Award.

Dengan kepatuhan perusahaan serta pemanfaatan aktif dari masyarakat, pemerintah meyakini ekosistem pasar kerja nasional akan semakin kuat, inklusif, dan bermanfaat bagi seluruh pihak.

Sumber: