Sinkronisasi RTRW menjadi penting agar kebijakan pembangunan di satu wilayah tidak menimbulkan persoalan bagi wilayah tetangganya. Perencanaan jalan, pusat kegiatan ekonomi, kawasan permukiman, dan ruang terbuka perlu memperhatikan hubungan fungsional Malang Raya.
Malang Raya Megapolitan, Arah Integrasi hingga 2045
Gagasan integrasi kawasan tersebut mendapat arah baru melalui konsep Road to Malang Raya Megapolitan. Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan (Bakorwil) III Malang mencanangkan konsep tersebut pada Juli 2026.
Gagasan itu disiapkan sebagai bagian dari perencanaan strategis untuk mempercepat pembangunan kawasan selatan Jawa Timur. Arah pengembangannya ditujukan untuk mengintegrasikan potensi wilayah hingga 2045.
Konsep megapolitan tidak sekadar memperbesar kawasan perkotaan. Gagasan utamanya adalah menghubungkan kawasan-kawasan yang telah berkembang melalui jaringan infrastruktur, pusat ekonomi, transportasi, dan pelayanan publik.
Dalam konteks Malang Raya, integrasi tersebut perlu memperhatikan hubungan Kota Malang sebagai pusat pendidikan, perdagangan, dan jasa; Kabupaten Malang dengan wilayah yang luas serta potensi pertanian, industri, dan pariwisata; serta Kota Batu dengan kekuatan sektor wisata dan pertanian.
Konektivitas dengan Jalur Lintas Selatan (JLS) juga menjadi salah satu bagian dari arah pengembangan kawasan. Infrastruktur tersebut berpotensi memperkuat hubungan wilayah selatan Jawa Timur dengan pusat-pusat kegiatan ekonomi.
Meski demikian, konsep Malang Raya Megapolitan bukan pembentukan daerah otonom baru ataupun penggabungan pemerintahan Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Ketiga pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan masing-masing.
Tantangannya adalah membangun koordinasi agar kebijakan pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri. Integrasi perlu diterjemahkan ke dalam program yang jelas, termasuk sinkronisasi tata ruang, jaringan transportasi, kawasan ekonomi, permukiman, dan perlindungan lingkungan.
Trans Jatim Memperkuat Konektivitas Malang Raya
Pengembangan transportasi publik menjadi salah satu unsur penting dalam menghubungkan kawasan Malang Raya. Salah satu langkah yang telah berjalan adalah pengoperasian Bus Trans Jatim.
Koridor I yang dikenal sebagai Trans Jatim Gajayana diresmikan pada 20 November 2025. Layanan ini menghubungkan Terminal Hamid Rusdi di Kota Malang, Terminal Landungsari, hingga Terminal Batu.
Rute tersebut melintasi sejumlah kawasan di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Dengan demikian, layanan ini membuka pilihan perjalanan lintas wilayah bagi masyarakat yang beraktivitas untuk bekerja, belajar, berdagang, maupun berwisata.
Koridor I didukung 14 bus operasional dan satu armada cadangan. Tersedia 62 titik pemberhentian, dengan jam layanan mulai pukul 04.00 hingga 22.00 WIB.
Pengembangan jaringan berlanjut dengan peluncuran Trans Jatim Koridor II pada 30 Oktober 2026. Koridor ini menghubungkan Terminal Madyopuro di Kota Malang dengan Terminal Talangagung di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Rute tersebut melayani pergerakan penumpang menuju sejumlah wilayah, termasuk kawasan Bululawang dan Gondanglegi. Koridor II disiapkan dengan 15 bus, terdiri atas 14 armada operasional dan satu bus cadangan.